Sidang Perdana, Kuasa Hukum Sekjen DPR Tak Bacakan Permohonan
Judul: Sidang Perdana, Kuasa Hukum Sekjen DPR Tak Bacakan Permohonan Jakarta, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Sekre...
Jakarta, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar selaku tersangka kasus dugaan korupsi, Senin (6/4).Namun, pembacaan permohonan dianggap dibacakan sehingga jurnalis tidak mengetahui isi dari petitum yang dimohonkan.Pilihan RedaksiKasus Noel, Saksi Akui Keluarkan Rp100 Juta per Tahun Urus SertifikasiTotal 4 Jaksa Diperiksa Kasus Amsal Sitepu, Termasuk Kajari KaroNoel Ebenezer Ingatkan PDIP: Banteng Lagi Diburu 'Anjing Liar'
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang ini dipimpin hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto.Indra selaku Pemohon diwakili tim kuasa hukumnya, sedangkan KPK selaku Termohon diwakili Tim Biro Hukum.
Mengawali persidangan, hakim menanyakan terkait ada tidaknya perubahan dalam permohonan tersebut. Hakim juga menanyakan kesiapan Biro Hukum KPK mengenai jawaban atas permohonan Indra.Kuasa hukum Indra menyatakan tidak ada perubahan dalam permohonannya. Sementara Biro Hukum KPK pun belum siap menyampaikan jawaban."Tidak ada? Mau dibacakan atau dianggap dibacakan?" tanya hakim kepada kuasa hukum Indra."Dianggap dibacakan," jawab salah satu kuasa hukum Indra.Kemudian hakim menetapkan agenda hari sidang berikutnya. Hakim memberikan kesempatan kepada pihak KPK untuk menyampaikan jawaban pada Selasa besok.Ini merupakan permohonan ketiga yang diajukan Indra setelah dua sebelumnya dia menarik permohonan.Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten, pada Kamis (5/3), mengatakan dalam permohonannya Indra meminta agar Pengadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Indra juga meminta hakim agar membatalkan tindakan KPK yang mencegahnya bepergian ke luar negeri."Terkait larangan bepergian dan pencabutan paspor agar dikembalikan ke keadaan seperti semula," ucap Rio Barten, Kamis (5/3)."Menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan adalah tidak sah, serta meminta agar dipulihkan nama baik, serta harkat dan martabat Pemohon seperti keadaan semula," lanjut dia.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Indra mengajukan Praperadilan pada Jumat, 27 Februari 2026. Dia ingin menguji prosedur penetapan tersangka KPK terhadap dirinya.Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 31/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK. (ryn/kid)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260406202801-20-1344895/sidang-perdana-kuasa-hukum-sekjen-dpr-tak-bacakan-permohonan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
07 Apr 2026
Gibran Bakal Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Manado
07 Apr 2026
Komisi I Bakal Rapat Bareng Menhan soal 3 TNI Gugur-Air Keras Andrie
07 Apr 2026
Pengusaha Klaim Diperas 4 Polisi Rp800 Juta, Lapor ke Propam Maluku
07 Apr 2026
KPK Respons Putusan MK soal BPK Paling Berwenang Audit Kerugian Negara
07 Apr 2026
Kesaksian Warga Terdampak Ledakan Pabrik Baja di Sidoarjo
06 Apr 2026
Bandar Narkoba The Doctor Tinggal di Malaysia Sejak 2024