MAKI Desak KPK Umumkan Daftar 96 Ribu Pejabat yang Belum Lapor LHKPN
Judul: MAKI Desak KPK Umumkan Daftar 96 Ribu Pejabat yang Belum Lapor LHKPN Jakarta, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK untuk mengumumkan daftar pejabat negara y...
Jakarta, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK untuk mengumumkan daftar pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2025.
Pernyataan itu disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman merespons data KPK yang mengungkap 96 ribu dari total 431.468 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN.
"Jadi orang yang patuh dikasih hadiah dengan diumumkan kepatuhannya. Sedangkan yang tidak patuh, ya diumumkan saja gitu," kata Boyamin saat dihubungi, Minggu (29/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai upaya itu tak akan memberatkan karena tak akan merinci harta kekayaan pribadi para penyelenggara negara. Apalagi, menurut dia, melaporkan harta kekayaan merupakan salah satu tanggung jawab mereka, selain melayani masyarakat.
Lihat Juga :
KPK: 96 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Tenggat 31 Maret
Boyamin berpandangan langkah KPK dengan hanya mengumumkan jumlah wajib lapor, justru terkesan melindungi.
"Kalau KPK cuma ngomong jumlah, itu namanya ya malah kesannya melindungi. Dan KPK jangan kemudian ini mengalihkan perhatian dari urusan yang akut tapi juga tidak bermakna gitu," kata dia.
Boyamin menilai KPK harus mampu mengembalikan kepercayaan publik di tengah polemik kasus yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Karena melihat KPK sekarang makin melemah, apalagi dengan haru biru urusan Yaqut itu. Jadi ya jangan menyalahkan pejabatnya juga. Jadi KPK harus memperbaiki diri dengan cara-cara yang elegan," ujarnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mencatat dari 96 ribu yang belum lapor LHKPN, sebanyak 67,98 persen sisanya telah melaporkan per 11 Maret 2026.
Budi menjelaskan penyelenggara negara atau wajib lapor diharuskan menyampaikan LHKPN dengan benar, lengkap, dan tepat waktu hingga 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya," katanya.
Lihat Juga :
Kena OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Punya Harta Rp85,6 Miliar
(thr/dal)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260329203434-12-1342356/maki-desak-kpk-umumkan-daftar-96-ribu-pejabat-yang-belum-lapor-lhkpn
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
07 Apr 2026
Pengusaha Klaim Diperas 4 Polisi Rp800 Juta, Lapor ke Propam Maluku
07 Apr 2026
KPK Respons Putusan MK soal BPK Paling Berwenang Audit Kerugian Negara
07 Apr 2026
Kesaksian Warga Terdampak Ledakan Pabrik Baja di Sidoarjo
06 Apr 2026
Bandar Narkoba The Doctor Tinggal di Malaysia Sejak 2024
06 Apr 2026
Banjir Rendam Tujuh Desa di Tigaraksa, Ribuan Warga Terdampak
06 Apr 2026
Polisi Kerahkan Gegana ke TKP Ledakan Pabrik Baja Sidoarjo