Kasus Videografer Amsal Sitepu: Buat Profil Desa, Didakwa Korupsi
Judul: Kasus Videografer Amsal Sitepu: Buat Profil Desa, Didakwa Korupsi Jakarta, Seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu tengah menjadi sorotan usai...
Jakarta, Seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu tengah menjadi sorotan usai menjalani proses hukum dugaan korupsi lantaran menggarap proyek pembuatan video profil desa di wilayahnya.Amsal pada 20 Februari dituntut dua tahun penjara atas dugaan korupsi karena telah merugikan keuangan negara hingga Rp202.161.980. Amsal juga dituntut uang pengganti sebesar Rp50 juta, yang jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.Komisi III DPR dijadwalkan menggelar audiensi untuk membahas kasus tersebut, Senin (30/3). Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menilai kasus yang menjerat Amsal janggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai pekerja kreatif yang tidak memiliki batas honorarium tertentu, Amsal, kata Habib, justru dituduh melakukan penggelembungan proyek pembuatan profil desa di Kabupaten Karo.Lihat Juga :Komisi III Gelar Audiensi Kasus Videografer Amsal Sitepu Besok
"Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu," ujarnya, Minggu (29/3).Menurut surat dakwaan, yang dikutip dari detikcom, Amsal merupakan Direktur CV. Promiseland, yang mendapat proyek untuk membuat profil sejumlah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.Sejumlah desa itu tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran.Menurut jaksa, dalam dakwaannya, Amsal dinilai telah melakukan mark up atau penggelembungan dana usai menetapkan besaran anggaran sebesar Rp30 juta untuk serial profil desa. Dana itu berasal dari anggaran dana desa.Namun, jumlah itu menurut jaksa tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).Lihat Juga :Yaqut yang Pertama Jadi Tahanan Rumah KPK Meski Tak SakitProyek Amsal dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2 ayat (1) bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.Hasil audit belakangan menyebut kerugian keuangan negara atas dugaan tindak perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp202.161.980.Amsal telah membantah melakukan mark-up anggaran dalam proyek yang ia jalankan. Sebagai pekerja kreatif, dia mengaku tak memiliki kuasa melakukan penggelembungan anggaran."Negara kita tidak baik-baik saja Pak, saya hanya pekerja ekonomi kreatif. Saya seorang profesional videografer, saya didakwa melakukan mark-up anggaran. Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa melakukan mark- up anggaran?" ucap Amsal dilihat dari akun TikTok Amsal dan Lovia, Minggu (29/3).Kasus Amsal saat ini masih dalam proses persidangan, setelah sidang tuntutan pada 20 Februari. Sidang dilanjutkan dengan agenda putusan yang akan digelar pada 1 April 2026 mendatang.Lihat Juga :IM57 Sebut Belum Pernah Ada Keistimewaan Tahanan Seperti Yaqut di KPKBaca berita lengkapnya di sini. (thr/dal)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260330063932-12-1342389/kasus-videografer-amsal-sitepu-buat-profil-desa-didakwa-korupsi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
07 Apr 2026
Pengusaha Klaim Diperas 4 Polisi Rp800 Juta, Lapor ke Propam Maluku
07 Apr 2026
KPK Respons Putusan MK soal BPK Paling Berwenang Audit Kerugian Negara
07 Apr 2026
Kesaksian Warga Terdampak Ledakan Pabrik Baja di Sidoarjo
06 Apr 2026
Bandar Narkoba The Doctor Tinggal di Malaysia Sejak 2024
06 Apr 2026
Banjir Rendam Tujuh Desa di Tigaraksa, Ribuan Warga Terdampak
06 Apr 2026
Polisi Kerahkan Gegana ke TKP Ledakan Pabrik Baja Sidoarjo