KPK Surati Pengusaha Rokok untuk Diperiksa di Kasus Korupsi Bea Cukai
Judul: KPK Surati Pengusaha Rokok untuk Diperiksa di Kasus Korupsi Bea Cukai Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan untuk pengus...
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan untuk pengusaha rokok terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan."Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok, kalau tidak salah yang di Jawa Tengah dan Jawa Timur," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3).Lebih lanjut Asep mengatakan pemeriksaan terhadap pengusaha rokok tersebut bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Diperiksanya ke sini. Pemeriksaannya ke sini," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah seorang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Lihat Juga :KPK: Mobil dan Uang Disita di Kasus Ditjen Bea Cukai Milik ASNPada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut.Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan terutama setelah penyitaan Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai. (antara/gil)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260331091052-12-1342797/kpk-surati-pengusaha-rokok-untuk-diperiksa-di-kasus-korupsi-bea-cukai
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Sepakat Damai, Sahroni Cabut Laporan Kasus Edit Wajah Pakai AI
06 Apr 2026
Pemulihan Listrik di 3 Provinsi Terdampak Bencana Capai 99,90 Persen
06 Apr 2026
Praja IPDN Gotong Royong Pulihkan Situs Bersejarah Aceh Tamiang
06 Apr 2026
Satu Tewas dalam Ledakan di Kawasan Pabrik Pengolahan Baja Sidoarjo
06 Apr 2026
Detik-detik Kereta Api Bangunkarta Anjlok di Stasiun Bumi Ayu
06 Apr 2026
Diguyur Hujan Deras, Atap Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Ambruk