Kejagung Sita Dolar Senilai Rp1 Miliar Usai Geledah Kantor Samin Tan
Judul: Kejagung Sita Dolar Senilai Rp1 Miliar Usai Geledah Kantor Samin Tan Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat saat menggele...
Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat saat menggeledah kantor Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta.Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik terkait kasus korupsi tambang ilegal oleh taipan Samin Tan."Kurang lebih Rp1 miliar di kantor (AKT) Jakarta," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (31/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Samin Tan Terkait Korupsi TambangSebelumnya Kejaksaan Agung telah menggeledah 14 lokasi di Jakarta, Jawa Barat hingga Kalimantan dalam kasus dugaan korupsi kelola tambang terkait Samin Tan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut dari 14 lokasi itu pihaknya telah menyita dokumen terkait perkara, kendaraan hingga alat berat.Ia mengatakan dari 14 lokasi yang digeledah itu 10 lokasi berada di Jakarta. Rinciannya kantor Asmin Koalindo Tuhup (AKT), kantor yang terafiliasi hingga sejumlah kediaman Samin Tan dan saksi dalam perkara ini.Selain itu penyidik juga telah menggeledah tiga lokasi terkait aktivitas tambang ilegal Samin Tan yang berada di Kalimantan Tengah dan satu lokasi di Kalimantan Selatan."Penggeledahan sudah selesai, tinggal dirincikan nanti, dikompilasi, dikumpulkan dulu, didata, nanti kemudian diajukan penyitaan," tuturnya.Sebelumnya Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.Dalam hal ini, Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025 dengan melawan hukum.Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.Lihat Juga :Kejagung Beber Tambang Ilegal Samin Tan Aktif Meski Izin Dicabut 2017 (tfq/ugo)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260331095018-12-1342807/kejagung-sita-dolar-senilai-rp1-miliar-usai-geledah-kantor-samin-tan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Sepakat Damai, Sahroni Cabut Laporan Kasus Edit Wajah Pakai AI
06 Apr 2026
Pemulihan Listrik di 3 Provinsi Terdampak Bencana Capai 99,90 Persen
06 Apr 2026
Praja IPDN Gotong Royong Pulihkan Situs Bersejarah Aceh Tamiang
06 Apr 2026
Satu Tewas dalam Ledakan di Kawasan Pabrik Pengolahan Baja Sidoarjo
06 Apr 2026
Detik-detik Kereta Api Bangunkarta Anjlok di Stasiun Bumi Ayu
06 Apr 2026
Diguyur Hujan Deras, Atap Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Ambruk