Nasional 31 Mar 2026 4 views

Wakil Bupati: Saya Merasa Terhina dengan Pernyataan Bupati Lebak

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menyatakan kemarahannya atas pernyataan Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, yang mengungkit masa lalunya sebagai mantan narapidana. Amir mengang...

Wakil Bupati: Saya Merasa Terhina dengan Pernyataan Bupati Lebak
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menyatakan kemarahannya atas pernyataan Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, yang mengungkit masa lalunya sebagai mantan narapidana. Amir menganggap pernyataan Hasbi sebagai penghinaan pribadi.

"Ketika dia (Hasbi) menyebut, misalkan, si Amir mantan narapidana 'uyuhan geus jadi wakil bupati geh' (masih mending mantan napi jadi wakil bupati juga). Nah, itu kan penghinaan pribadi, makanya saya bangkit dari duduk, mau sampaikan ke Bupati, jangan ngomong seperti itu," kata Amir pada Selasa (31/3).

Menurut Amir, pernyataan Hasbi saat acara halalbihalal di lingkungan Pemkab Lebak tidak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai wakil bupati. Ia merasa terhina karena pernyataan tersebut disampaikan di khalayak umum dan bersifat pribadi.

Amir juga mengaku sering menerima sindiran keras dari Hasbi, bahkan kepala dinas dan ASN lainnya pun mengalami hal serupa. Ia menilai bahasa-bahasa kasar yang disampaikan Hasbi dalam rapat tidak pantas.

Meskipun progres pembangunan infrastruktur di Lebak dinilai sudah baik, Amir khawatir sikap Bupati Hasbi dapat merusak citra pemerintahan. Ia menyebutkan, koordinasi yang kurang dan pidato yang menyakitkan dapat membuat hal yang bagus menjadi buruk.

Ketegangan antara Bupati dan Wakil Bupati Lebak terjadi saat kegiatan halalbihalal di Pendopo Bupati Lebak pada Senin (30/3). Awalnya, Hasbi memberikan arahan kepada ASN, kemudian menyinggung wewenang wakil bupati yang, menurutnya, Amir Hamzah sering melakukan pertemuan dengan kepala dinas. Hasbi merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang membatasi koordinasi wakil bupati dengan jajaran OPD.

"Wakil bupati dalam Undang-Undang ASN Pasal 66 itu tugasnya jelas, tidak boleh bermain-main dengan kepala dinas ke rumahnya. Dalam pasal tersebut disebutkan, jika didelegasikan atau bupati berhalangan, hanya itu tugas wakil bupati," kata Hasbi dalam sambutannya.

Setelah itu, Hasbi menceritakan masa lalu Amir Hamzah yang pernah menjadi narapidana dalam kasus suap sengketa Pilkada 2013, di mana Amir dinyatakan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

"Uyuhan (masih mending) mantan napi jadi wakil bupati, bersyukur," kata Hasbi di depan Amir.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260331124212-20-1342888/wakil-bupati-saya-merasa-terhina-dengan-pernyataan-bupati-lebak
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.