TAUD Kritik Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke TNI: Celah Manipulasi
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik keputusan Polda Metro Jaya yang melimpahkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, k...
Anggota TAUD dari KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan kekecewaannya. Menurut Dimas, secara prosedural tidak ada pasal dalam KUHAP yang baru yang memungkinkan pelimpahan kasus kepada penyidik non-PPNS. Ia menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (31/3).
Dimas juga menyoroti lambatnya penanganan kasus di Puspom TNI, di mana hingga kini belum ada perilisan identitas atau wajah pelaku. Ia khawatir kondisi ini membuka celah manipulasi dalam penegakan hukum.
Fadhil Alfathan, anggota TAUD dari LBH Jakarta, mempertanyakan dasar hukum pelimpahan kasus tersebut. Ia menekankan bahwa KUHAP yang baru menempatkan penyidik Polri sebagai penyidik utama. Fadhil meminta transparansi dan akuntabilitas mengenai dasar hukum pelimpahan ini, menyebutnya sebagai ironi dan prematur. Ia berharap Komisi III DPR RI dapat meninjau kembali keputusan pelimpahan tersebut.
Afif Abdul Qoyim, anggota TAUD lainnya, menegaskan penolakan pihaknya terhadap pelimpahan kasus ini karena tidak dikenal dalam hukum acara pidana. Afif menilai ketiadaan dasar hukum yang jelas memicu kecurigaan adanya kejanggalan prosedural, dan tim kuasa hukum berpendapat kepolisian seharusnya tetap memegang kendali kasus.
Kuasa hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio, menyoroti kurangnya informasi dari kepolisian maupun militer terkait status penyidikan. Ia menyatakan bahwa pihaknya belum menerima SP2HP atau informasi perkembangan kasus dari Polda Metro Jaya. Airlangga menegaskan bahwa ranah peradilan umum adalah jalur yang paling sah karena belum ada surat penghentian kasus dari kepolisian.
Pihak kuasa hukum mendesak Komnas HAM untuk memanggil Jaksa Agung agar dapat menentukan penyelesaian kasus. Mereka meyakini Jaksa Agung memiliki wewenang untuk menetapkan ranah peradilan jika sebuah kasus melibatkan tindak pidana militer dan umum.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Puspom TNI setelah penyelidikan menemukan fakta-fakta yang relevan.
Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam, setelah menghadiri acara podcast di kantor YLBHI.
TNI kemudian mengumumkan telah mengamankan empat anggotanya yang diduga terlibat, yaitu Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempatnya bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut dua terduga pelaku dengan inisial BHC dan MAK, yang berbeda dengan yang diungkap Puspom TNI, dan mengindikasikan kemungkinan lebih dari dua pelaku. Hingga kini, Puspom TNI belum memberikan pembaruan terkait penanganan kasus tersebut.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260331124751-12-1342892/taud-kritik-kasus-andrie-yunus-dilimpahkan-ke-tni-celah-manipulasi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Sepakat Damai, Sahroni Cabut Laporan Kasus Edit Wajah Pakai AI
06 Apr 2026
Pemulihan Listrik di 3 Provinsi Terdampak Bencana Capai 99,90 Persen
06 Apr 2026
Praja IPDN Gotong Royong Pulihkan Situs Bersejarah Aceh Tamiang
06 Apr 2026
Satu Tewas dalam Ledakan di Kawasan Pabrik Pengolahan Baja Sidoarjo
06 Apr 2026
Detik-detik Kereta Api Bangunkarta Anjlok di Stasiun Bumi Ayu
06 Apr 2026
Diguyur Hujan Deras, Atap Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Ambruk