Gekrafs Buka Suara Usai Penahanan Videografer Amsal Ditangguhkan
Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian, menyambut baik keputusan Pengadilan Negeri Medan yang menangguhkan penahanan videografer Amsal Christy Si...
Sebelumnya, Kawendra juga sempat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas kasus Amsal. "Ini adalah hasil dari semangat pejuang ekonomi kreatif. Ketika satu pejuang ekraf didzalimi, semua bergerak bersama. Hari ini kita melihat bahwa suara pejuang ekonomi kreatif didengar," ujar Kawendra dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (31/3).
Kawendra menilai, penangguhan penahanan Amsal membuktikan bahwa aspirasi publik dan komunitas ekonomi kreatif mendapat perhatian serius dari negara. "Teman-teman pejuang ekonomi kreatif dari seluruh Indonesia bersatu. Ini bukan hanya soal Amsal, tapi soal marwah profesi ekonomi kreatif yang harus dijaga. Jangan sampai ada lagi pejuang ekraf yang takut berkarya atau takut bermitra dengan pemerintah," tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa kasus Amsal telah membuka mata banyak pihak mengenai profesi kreatif seperti videografer, editor, pengisi suara (dubbing), hingga pembuat konsep yang sering kali diremehkan. "Kalau ide, editing, cutting, dubbing dianggap nol [rupiah], itu menghina profesi. Maka hari ini penangguhan Amsal menjadi semangat baru bahwa profesi kreatif juga harus dihargai," tegasnya.
Kawendra mengaitkan keputusan penangguhan ini dengan semangat Presiden RI Prabowo Subianto yang mendorong ekonomi kreatif sebagai salah satu kekuatan baru ekonomi nasional. "Pak Prabowo sedang sangat serius membangun ekonomi kreatif. Jangan sampai semangat Presiden untuk mendorong pejuang ekonomi kreatif justru terciderai oleh proses-proses yang tidak berkeadilan," kata Kawendra.
Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat Amsal Christy Sitepu menarik perhatian publik. Amsal dituntut 2 tahun penjara karena dituduh melakukan *mark-up* dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp202.161.980.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Wira Arizona menyatakan Amsal terbukti melakukan penggelembungan anggaran tersebut. Jaksa menuntut Amsal dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Kasus ini juga mendapat atensi dari Komisi III DPR.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260331221832-12-1343129/gekrafs-buka-suara-usai-penahanan-videografer-amsal-ditangguhkan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
DPR Minta Kejagung Dalami yang Sudah Divonis Bersalah di Kasus Amsal
06 Apr 2026
Ketua Banggar DPR Tolak Usulan Kurangi Subsidi BBM
06 Apr 2026
Detik-detik Atap Terminal 3 Bandara Soetta Jebol saat Hujan Deras
06 Apr 2026
Kapolda Sebut Situasi di Halmahera Tengah Berangsur Pulih Usai Bentrok
06 Apr 2026
DPR Minta Peredaran Air Keras Diperketat Buntut Teror Andrie Yunus
06 Apr 2026
Semeru 7 Kali Erupsi Beruntun Hari Ini, Letusan Capai 1,1 Km