Pramono Larang ASN DKI WFH di Kafe: Pasti Ada Sanksi
Judul: Pramono Larang ASN DKI WFH di Kafe: Pasti Ada Sanksi Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengultimatum jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menyala...
Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengultimatum jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menyalahgunakan fasilitas Work From Home (WFH) setiap hari Jumat yang saat ini tengah diterapkan.Dalam pelaksanaannya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan larangan keras bagi pegawai yang kedapatan bekerja dari tempat hiburan atau kafe (Work From Cafe/WFC)."Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono memastikan tidak akan main-main dalam menegakkan kedisiplinan. Ia melontarkan pernyataan tegas bernada satire sebagai bentuk peringatan."Kalau ketahuan dibinasakan," ujar Pramono.
Lihat Juga :ASN Jakarta Dilarang Pakai Kendaraan Pribadi saat WFH Tiap JumatKebijakan WFH ini merupakan tindak lanjut langsung dari keputusan pemerintah pusat yang mengatur jadwal kerja para ASN. Pramono menjelaskan bahwa kebijakan di tingkat daerah ini semata-mata menyelaraskan aturan yang telah ditetapkan secara nasional."Hari Jumat itu adalah keputusan pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentunya akan mengikuti apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, dan itu sudah menjadi keputusan," jelas pramono.Lebih lanjut, pengawasan terhadap kinerja ASN akan dilakukan secara ketat melalui sistem presensi daring, sekaligus membatasi mobilitas kendaraan pribadi. Pramono mengingatkan bahwa fasilitas WFH ini menuntut tanggung jawab penuh pegawai untuk tetap berada di kediaman masing-masing."Siapapun yang mendapatkan fasilitas work from home tidak boleh menggunakan fasilitas transportasi yang bersifat perorangan, apakah itu motor, apakah itu mobil dan sebagainya," ujar Pramono."Kalau mereka mau bertransportasi maka harus transportasi publik. Itu diatur dalam SE Gubernur yang akan dikeluarkan," sambungnya.Sebelumnya pemerintah menerapkan kerja dari rumah atau WFH bagi ASN satu hari seminggu setiap hari Jumat demi efisiensi energi menghadapi konflik global.Pemerintah juga membatasi penggunaan mobil dinas dan mendorong penggunaan transportasi publik. Tak hanya itu, pemerintah juga membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.Lihat Juga :Aturan WFH: Ponsel ASN Wajib Aktif, Slow Respons 5 Menit Kena Sanksi (kna/dal)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260401131241-20-1343295/pramono-larang-asn-dki-wfh-di-kafe-pasti-ada-sanksi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Geger Kemunculan 'Selat Hormuz Sidokare' di Gmaps, Ini Gara-garanya
06 Apr 2026
Kapal Perang RI Sergap Perompak Batu Granit di Selat Geram Riau
06 Apr 2026
Gara-Gara Ijazah Jokowi, Nama SBY dan JK Ikut Terseret
06 Apr 2026
Harta Kajari Karo Danke Rajagukguk Minus Rp140 Juta di LHKPN
06 Apr 2026
Rismon Bantah Tuding JK Jadi Bohir Kasus Ijazah Jokowi: Olahan AI
06 Apr 2026
Gubernur Sherly Tjoanda Buka Suara Usai Konflik Warga Halmahera Tengah