Nasional 01 Apr 2026 3 views

Respons Jaksa di Karo Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas Kasus Korupsi

Medan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis bebas videografer Amsal Christy Sitep...

Respons Jaksa di Karo Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas Kasus Korupsi
Medan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis bebas videografer Amsal Christy Sitepu pada Rabu (1/4). Amsal Sitepu dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 senilai Rp202.161.980.

Majelis hakim memerintahkan pembebasan terdakwa dari dakwaan penuntut umum serta pemulihan hak, kedudukan, dan martabatnya. Terkait putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut. Dona juga akan melaporkan hal ini kepada pimpinan kejaksaan sebelum mengambil keputusan.

"Kami telah mengikuti seluruh proses persidangan hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim. Pada prinsipnya, kami menghormati putusan tersebut. Selanjutnya, kami akan pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya," ujar Dona usai persidangan di PN Medan.

Dona juga menyinggung penangguhan penahanan Amsal yang dilakukan sehari sebelum pembacaan putusan dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta tanpa didampingi jaksa eksekutor. Pihaknya akan mendalami lebih lanjut mengenai prosedur penangguhan tersebut.

"Informasi dari penuntut umum memang seperti itu. Apakah hal tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang, nanti akan kami dalami kembali," katanya.

Menurut Dona, pendalaman diperlukan mengingat adanya pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan langkah yang diambil tetap sesuai prosedur hukum. "Yang pasti, kami akan pelajari dulu secara menyeluruh sebelum menentukan sikap," tambahnya.

Dalam sidang pembacaan vonis bebas, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa tidak terdapat materi perbuatan terdakwa yang diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum," ujar majelis hakim dalam sidang di PN Medan.

Sebelumnya, JPU Wira Arizona menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Jaksa mendakwa Amsal me-mark up proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, dengan biaya per desa mencapai Rp30 juta yang bersumber dari dana desa masing-masing. Amsal membantah dakwaan tersebut dan menegaskan dirinya hanyalah pekerja kreatif.

Kasus ini menarik perhatian nasional setelah JPU menyatakan beberapa item pekerjaan dalam proposal Amsal seharusnya bernilai nol rupiah. Komisi III DPR bahkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghadirkan Amsal dan pihak terkait.

RDPU Komisi III DPR menghasilkan lima poin kesimpulan, di antaranya adalah pengajuan pihaknya sebagai penjamin untuk penangguhan penahanan Amsal. Komisi III DPR juga meminta penegak hukum tidak melakukan hal kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia melalui ancaman pidana atau overkriminalisasi, serta mengingatkan penegak hukum untuk mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik yang diatur Pasal 53 ayat 2 KUHP Baru.

"Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau markup dari harga baku. Termasuk melahirkan ide atau konsep-konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, dan pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah," demikian cuplikan poin kesimpulan Komisi III DPR kala itu.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260401140810-20-1343342/respons-jaksa-di-karo-usai-amsal-sitepu-divonis-bebas-kasus-korupsi
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.