Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu
Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4) menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Christy Sitepu. Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan ma...
Hakim ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan, "Terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair jaksa penuntut umum."
Dengan keputusan ini, majelis hakim membebaskan Amsal dari semua dakwaan penuntut umum dan memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Amsal. Salah satu poin krusial adalah ketiadaan rincian spesifikasi pekerjaan yang jelas dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah desa dan CV Promiseland yang dipimpin Amsal. Tuduhan pelanggaran terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga tidak dapat dibuktikan karena tidak adanya parameter spesifikasi yang tegas dalam lampiran perjanjian.
Majelis hakim juga mengesampingkan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, dengan alasan perhitungan tersebut tidak dapat dijadikan dasar karena spesifikasi pekerjaan tidak tercantum dalam kontrak kerja sama.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Amsal, yang juga menjabat Direktur CV Promiseland, mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di 20 desa yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Karo, didanai dari dana desa. Desa-desa tersebut antara lain di Kecamatan Tiganderket (Desa Perbaji), Kecamatan Tiga Binanga (Desa Perbesi), Kecamatan Tigapanah (Desa Ajibuhara, Salit, Kutakepar, Seberaya, Mulawari, Tigapanah, Bertah, Manukmulia, Singa, Kutabale, Suka Pilihen), dan Kecamatan Namanteran (Desa Sukatepu, Kuta Tonggal, Sukandebi, Kebayaken, Kutambelin, Kuta Gugung, Sigarang Garang).
Jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung dimark-up, serta pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan RAB. Setiap proyek video dipatok dengan biaya Rp30 juta per desa. Jaksa berpendapat bahwa biaya ide, editing, dan dubbing pembuatan video profil seharusnya nol rupiah, dan perbuatan Amsal dianggap telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp202.161.980 berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Karo.
Menanggapi vonis bebas ini, jaksa penuntut umum menyatakan masih akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260401154950-12-1343397/pertimbangan-majelis-hakim-vonis-bebas-videografer-amsal-sitepu
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Geger Kemunculan 'Selat Hormuz Sidokare' di Gmaps, Ini Gara-garanya
06 Apr 2026
Kapal Perang RI Sergap Perompak Batu Granit di Selat Geram Riau
06 Apr 2026
Gara-Gara Ijazah Jokowi, Nama SBY dan JK Ikut Terseret
06 Apr 2026
Harta Kajari Karo Danke Rajagukguk Minus Rp140 Juta di LHKPN
06 Apr 2026
Rismon Bantah Tuding JK Jadi Bohir Kasus Ijazah Jokowi: Olahan AI
06 Apr 2026
Gubernur Sherly Tjoanda Buka Suara Usai Konflik Warga Halmahera Tengah