Sidang Vonis Admin @bekasi_menggugat Kasus Demo Agustus Ditunda
Judul: Sidang Vonis Admin @bekasi_menggugat Kasus Demo Agustus Ditunda Jakarta, Sidang putusan atas admin akun @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan, seorang mahasiswa yang didakwa me...
Jakarta, Sidang putusan atas admin akun @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan, seorang mahasiswa yang didakwa memanipulasi konten di media sosial saat gelombang demo Agustus 2025 lalu ditunda gelarannya pada hari ini, Rabu (1/4).Majelis hakim menunda pembacaan vonis atas Wawan hingga pekan depan, Selasa (7/4).Pilihan RedaksiHakim Bebaskan Delpedro Dkk, Seluruh Dakwaan Jaksa Tak TerbuktiAktivis Bandung Ditangkap Lagi Tepat di Hari PembebasannyaTiga Terdakwa Demo di Solo Divonis Bebas, Bakal Tuntut Ganti Rugi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini pemberitahuan, tidak bisa kita laksanakan hari ini sesuai dengan yang sudah kita dijadwalkan. Oleh karena itu akan ditunda sampai hari Selasa tanggal 7 April, jam 09.00 WIB," kata ketua majelis hakim Adek Nurhadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang.Adek mengatakan penundaan dilakukan karena ada salah satu hakim anggota yang anggota keluarganya meninggal dunia, sehingga tidak dapat menghadiri sidang hari ini.
"Terkait dengan orang tua beliau, mertua beliau meninggal dunia. Jadi sekarang sedang menjalani tiga harian," katanya.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Wawan secara sengaja mengubah narasi berita dari media online untuk memprovokasi massa saat momentum gelombang demo pada Agustus 2025.Wawan disebut mengunggah konten berjudul 'Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia'.Konten unggahan tersebut dianggap berbeda narasi asli yang dimuat media Redaksikota.com pada 26 Agustus 2025 yang justru berisi imbauan agar kelompok tersebut jangan bergabung dalam aksi buruh.Jaksa menyatakan dalam dakwaan bahwa unggahan Wawan itu memicu provokasi kelompok anarko, pelajar, serta BEM hingga berujung pada kericuhan yang merusak fasilitas umum.Dalam tuntutannya, Wawan disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan, melanggar Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Ia kemudian dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. (fam/kid)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260401161357-12-1343412/sidang-vonis-admin-bekasimenggugat-kasus-demo-agustus-ditunda
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Geger Kemunculan 'Selat Hormuz Sidokare' di Gmaps, Ini Gara-garanya
06 Apr 2026
Kapal Perang RI Sergap Perompak Batu Granit di Selat Geram Riau
06 Apr 2026
Gara-Gara Ijazah Jokowi, Nama SBY dan JK Ikut Terseret
06 Apr 2026
Harta Kajari Karo Danke Rajagukguk Minus Rp140 Juta di LHKPN
06 Apr 2026
Rismon Bantah Tuding JK Jadi Bohir Kasus Ijazah Jokowi: Olahan AI
06 Apr 2026
Gubernur Sherly Tjoanda Buka Suara Usai Konflik Warga Halmahera Tengah