Polisi Jawab Kritik Pelimpahan Kasus Andrie: Kewenangan Sampai di Situ
Judul: Polisi Jawab Kritik Pelimpahan Kasus Andrie: Kewenangan Sampai di Situ Jakarta, Polda Metro Jaya buka suara merespons koalisi masyarakat sipil yang mengkritik pelimpahan ka...
Jakarta, Polda Metro Jaya buka suara merespons koalisi masyarakat sipil yang mengkritik pelimpahan kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus ke Puspom TNI.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya melimpahkan kasus air keras ini lantaran tidak ditemukan pelaku yang berasal dari warga sipil.Lihat Juga :AnalisisTeror Air Keras Andrie Yunus dan Bayang-bayang Suram Peradilan Militer
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa kewenangan penyidik kepolisian sudah sampai di situ. Buka lagi aturan tentang proses yang ditangani oleh Polri," ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/4).
Oleh karenanya, Budi mengatakan berkas perkara kasus itu dilimpahkan kepada Puspom TNI yang memiliki wewenang menindak anggota TNI.Budi menjelaskan pelimpahan itu turut meliputi hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital. Sehingga proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian sudah selesai.Sebelumnya Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Puspom TNI.Anggota TAUD dari KontraS, Dimas Bagus Arya mengaku kecewa dengan langkah Polda Metro Jaya itu."Padahal secara prosedur legal formal tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPNS. Jadi nanti kita bisa dialog soal itu," kata Dimas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (31/3).Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam.Lihat Juga :Alasan Kasus Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNIInsiden itu terjadi usai Andrie Yunus menghadiri acara podcast berjudul "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB.Belakangan, TNI menyatakan telah mengamankan 4 orang anggotanya yang diduga jadi pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus, yakni NDP, SL, BHW, dan ES.NDP berpangkat kapten. Sementara SL dan BHW berpangkat letnan satu (lettu) dan ES berpangkat sersan dua (serda).Keempatnya bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Terbaru keempat terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal penganiayaan. (fra/tfq/fra)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260401171014-12-1343451/polisi-jawab-kritik-pelimpahan-kasus-andrie-kewenangan-sampai-di-situ
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Geger Kemunculan 'Selat Hormuz Sidokare' di Gmaps, Ini Gara-garanya
06 Apr 2026
Kapal Perang RI Sergap Perompak Batu Granit di Selat Geram Riau
06 Apr 2026
Gara-Gara Ijazah Jokowi, Nama SBY dan JK Ikut Terseret
06 Apr 2026
Harta Kajari Karo Danke Rajagukguk Minus Rp140 Juta di LHKPN
06 Apr 2026
Rismon Bantah Tuding JK Jadi Bohir Kasus Ijazah Jokowi: Olahan AI
06 Apr 2026
Gubernur Sherly Tjoanda Buka Suara Usai Konflik Warga Halmahera Tengah