Teken Petisi, JK Minta Sengketa Hotel Sultan Diselesaikan Secara Adil
Judul: Teken Petisi, JK Minta Sengketa Hotel Sultan Diselesaikan Secara Adil Jakarta, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) meneken petisi 'Tolak Perampasan Hotel...
Jakarta, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) meneken petisi 'Tolak Perampasan Hotel Sultan' buntut kasus sengketa lahan antara Hotel Sultan dengan GBK.JK mengatakan kasus sengketa lahan tersebut tidak hanya menyangkut kepemilikan aset melainkan juga kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.Ia menegaskan penyelesaian sengketa lahan Hotel Sultan harus mengedepankan prinsip keadilan dan dialog, bukan langkah sepihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah seperti ini tidak boleh diselesaikan dengan cara sepihak. Harus ada dialog yang adil agar tidak merugikan semua pihak," ujarnya dalam peluncuran petisi, pada Rabu (1/4).Ia mengingatkan jika penyelesaian sengketa lahan tidak dilakukan secara adil akan dapat berdampak luas terhadap kepercayaan publik dan dunia usaha.
Pilihan RedaksiIndobuildco Sewakan Kamar Hotel Sultan, GBK Minta Masyarakat Hati-hatiIndobuildco Buat Aduan ke KY Buntut Eksekusi Hotel SultanPengelola Komplek GBK Tegaskan Lahan Hotel Sultan Milik Negara"Kalau tidak diselesaikan dengan adil, ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan dan berdampak pada iklim usaha," jelasnya.Selain JK, sejumlah tokoh lainnya juga ikut meneken petisi itu mulai dari Din Syamsuddin, Amir Syamsuddin hingga Hamdan Zoelva.Hamdan yang juga kuasa hukum dari PT Indobuildco menegaskan bahwa petisi ini bukan dilakukan untuk memperpanjang konflik. Melainkan, kata dia, agar ada ruang dialog dengan pemerintah."Ini bukan berhadapan dengan negara, tetapi berhadapan dengan ketidakadilan. Kami berharap ada ruang dialog agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil," tuturnya.Dalam petisi tersebut, para tokoh menyampaikan lima poin utama:Pertama, menolak segala bentuk tindakan perampasan Hotel Sultan tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Kedua, menolak tindakan pembatasan usaha dan pencabutan izin di tengah proses hukum yang masih berjalan karena mencederai kepastian hukum.Ketiga, menolak penetapan sepihak kawasan sebagai bagian dari HPL tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan yang sah.Keempat, menegaskan bahwa pengambilalihan oleh negara wajib melalui mekanisme hukum dengan pemberian ganti rugi kepada pemilik yang sah.Kelima, menolak intervensi kekuasaan terhadap proses hukum dan eksekusi tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melaksanakan konstatering atau pencocokan data objek sengketa sebagai tindak lanjut dari rencana eksekusi lahan Hotel Sultan Jakarta, Senin (16/3).Berdasarkan pantauan .com, konstatering ini dihadiri oleh pihak PN Jakpus, pihak Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku pemohon eksekusi, Kementerian ATR/BPN hingga kepolisian. (tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260401192437-20-1343502/teken-petisi-jk-minta-sengketa-hotel-sultan-diselesaikan-secara-adil
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Harta Kajari Karo Danke Rajagukguk Minus Rp140 Juta di LHKPN
06 Apr 2026
Rismon Bantah Tuding JK Jadi Bohir Kasus Ijazah Jokowi: Olahan AI
06 Apr 2026
Gubernur Sherly Tjoanda Buka Suara Usai Konflik Warga Halmahera Tengah
06 Apr 2026
Polri Kirim Bantuan Personel Imbas Bentrok Warga di Halmahera Tengah
06 Apr 2026
Haru Momen Pemakaman Prajurit TNI yang Tewas di Lebanon
06 Apr 2026
Bikin Takut Warga Jakarta, Tiga Baliho Film 'Aku Harus Mati' Dicopot