Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat Berlaku Kapan?
Judul: Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat Berlaku Kapan? Jakarta, Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) set...
Jakarta, Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat untuk efisiensi energi menghadapi konflik global.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku mulai 1 April 2026 dan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan."Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :PDIP Heran WFH Pilih Hari Jumat, PKB Wanti-wanti ASN Jalan-jalanPemerintah juga membatasi penggunaan mobil dinas dan mendorong penggunaan transportasi publik.
"Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan mobil dinas 50 persen kecuali untuk operasional dan mobil listrik dan mendorong penggunaan transportasi publik," ujar Airlangga.Tak hanya itu, pemerintah juga membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.Ia memperkirakan kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat dapat menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp6,2 triliun."Potensi penghematan dari kebijakan Work from Home ini yang langsung ke APBN adalah Rp6,2 triliun, berupa penghematan kompensasi BBM," katanya.Lihat Juga :Jatim Pilih WFH Tiap Rabu Demi Hemat BBM, Beda dengan Pemerintah PusatAirlangga menyampaikan sektor pekerjaan yang tak menerapkan WFH adalah sektor layanan publik dan sektor strategis.Sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok: makanan-minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.Pada saat yang sama, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan ada beberapa jabatan ASN di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tak ikut kebijakan WFH.Mengutip dari paparannya, terdapat 11 jabatan ASN di tingkat provinsi yang dikecualikan dari kebijakan WFH. Dua di antaranya, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.Lalu untuk di tingkat Kabupaten/Kota terdapat 12 jabatan ASN yang dikecualikan dari kebijakan WFH. Salah satu di antaranya ialah camat dan lurah/kepala desa.Lihat Juga :Komisi II: WFH Hari Jumat Tidak Ideal, Akan Berubah Jadi Long Weekend (yoa/dal)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260402063003-20-1343541/kebijakan-wfh-asn-setiap-jumat-berlaku-kapan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Pengadilan Militer Gelar Sidang 3 TNI Terlibat Pembunuhan Kacab Bank
06 Apr 2026
FOTO: Vonis Bebas Amsal Sitepu hingga Gempa Bitung M 7,6
06 Apr 2026
JK Laporkan Tudingan Donatur Isu Ijazah Jokowi ke Bareskrim Hari Ini
06 Apr 2026
Kata-Kata SBY soal 3 Prajurit TNI Tewas di Lebanon
06 Apr 2026
KPK Maraton Periksa Biro Travel Haji di Kasus Yaqut Pekan Ini
06 Apr 2026
4 Sekolah di OKU Sumsel Rusak Diterjang Angin Puting Beliung