KPK Maraton Periksa Biro Travel Haji di Kasus Yaqut Pekan Ini
Judul: KPK Maraton Periksa Biro Travel Haji di Kasus Yaqut Pekan Ini Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan secara maraton saksi-saksi dari unsur Pen...
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan secara maraton saksi-saksi dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada pekan ini.Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024."Dalam perkara ini, penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya para PIHK dan pemeriksaan di antaranya dilakukan di Jakarta atau di Gedung KPK Merah Putih dan juga di beberapa daerah lainnya, bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (5/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK meminta para saksi yang akan dipanggil agar kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.Pilihan RedaksiFakta-fakta Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji Usai Ada 2 Tersangka BaruDewas Tindaklanjuti Laporan Etik Pimpinan KPK soal Tahanan Rumah YaqutKPK: Penetapan Tersangka Baru Tepis Isu Tak Ada Aliran Uang ke YaqutDia menambahkan penyidik juga sudah memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selama 40 hari.
Selain Yaqut dan Ishfah yang sudah ditahan, KPK pada Senin (30/3) kemarin baru saja mengumumkan dua orang tersangka baru.Mereka ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260405154200-12-1344484/kpk-maraton-periksa-biro-travel-haji-di-kasus-yaqut-pekan-ini
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Polri Kirim Bantuan Personel Imbas Bentrok Warga di Halmahera Tengah
06 Apr 2026
Haru Momen Pemakaman Prajurit TNI yang Tewas di Lebanon
06 Apr 2026
Bikin Takut Warga Jakarta, Tiga Baliho Film 'Aku Harus Mati' Dicopot
06 Apr 2026
Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Diamankan hingga Terancam Sanksi
06 Apr 2026
Pengadilan Militer Gelar Sidang 3 TNI Terlibat Pembunuhan Kacab Bank
06 Apr 2026
FOTO: Vonis Bebas Amsal Sitepu hingga Gempa Bitung M 7,6