Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Diamankan hingga Terancam Sanksi
Judul: Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Diamankan hingga Terancam Sanksi Daftar Isi Kajari Karo Ditarik Ancaman sanksi Kata-kata Kajari Karo Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) men...
Daftar Isi
Kajari Karo Ditarik
Ancaman sanksi
Kata-kata Kajari Karo
Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk beserta sejumlah jaksa yang menangani perkara videografer Amsal Sitepu. Langkah ini diambil menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran etik setelah Amsal divonis bebas oleh pengadilan.Sebelumnya, Amsal Sitepu sempat dituntut dua tahun penjara oleh jaksa Kejari Karo dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, majelis hakim memutuskan Amsal tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh tuntutan.Sorotan publik terhadap penanganan perkara ini kemudian bergulir hingga ke DPR. Komisi III DPR bahkan menggelar rapat dengan jajaran Kejari Karo pada Kamis (2/4) guna mendalami proses hukum yang dilakukan dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kajari Karo DitarikKejagung memastikan telah mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran etik tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan Kajari Karo dan tim jaksa telah ditarik ke pusat untuk pemeriksaan internal."Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (5/4).
Ia menambahkan, tim intelijen Kejagung telah mengamankan para jaksa tersebut untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.Pilihan RedaksiKajati Sumut Minta Maaf di DPR Buntut Gaduh Kasus Amsal SitepuKomisi III Tegaskan Vonis Bebas Amsal Sitepu Tak Bisa Diajukan BandingAlasan Kejagung Periksa Jajaran Kejari Karo Imbas Kasus Videografer"Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi," ujarnya.Ancaman sanksiKejagung juga menegaskan akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara Amsal Sitepu. Proses klarifikasi masih berjalan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian."Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka," kata Anang."Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," imbuhnya.Kata-kata Kajari KaroDalam rapat bersama Komisi III DPR, Kajari Karo Danke Rajagukguk memaparkan dasar penahanan terhadap Amsal Sitepu. Ia menyebut pihaknya menggunakan ketentuan KUHAP lama karena proses penahanan dilakukan pada 2025."Menurut kami yang menjadi dasar penahanan Saudara Amsal adalah Pasal 21 KUHAP lama di mana Amsal ditahan pada tanggal 19 November 2025 sampai dengan 08 Desember 2025," ujar Danke.Danke menjelaskan, penetapan Amsal sebagai tersangka didasarkan pada dugaan markup dalam proyek video profil desa. Salah satu temuan adalah ketidaksesuaian durasi sewa peralatan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan."Fakta hukum yang diperoleh di persidangan yang bersangkutan melaksanakan kegiatan tidak sampai 30 hari, sehingga ahli berkesimpulan sewa yang seharusnya dibayarkan adalah sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan," kata Danke.Selain itu, ia juga menyinggung adanya penganggaran ganda dalam proses produksi video."Amsal kembali memunculkan pos anggaran editing, cutting, dan dubbing dengan masing-masing anggaran sebesar Rp 1.000.000 di mana menurut ahli editing, cutting, dan dubbing adalah sama dengan production video design sehingga cutting, editing, dan dubbing dianggap sebagai kerugian," paparnya.
Dalam forum yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti lambannya proses penangguhan penahanan terhadap Amsal. Ia menekankan pentingnya menghormati hak kebebasan seseorang."Lalu ya kan dijelaskan juga kenapa lambat sekali datang ke Tanjung Gusta padahal kan kita tahu, Bu, soal kemerdekaan itu kan hal yang prinsip. Kalau mobil macet ya jangan 5 jam, 5 menit aja kalau orang punya haknya dikeluarin dari rutan penahanannya itu kita harus laksanakan. Minta tolong itu Bu dijelaskan aja Bu, apa hambatannya sehingga terlambat datang ke Tanjung Gusta itu, Bu?" tanya Habib.Menanggapi hal itu, Danke menyebut faktor jarak sebagai kendala utama dalam proses tersebut."Mohon izin pimpinan itu terkait dengan jarak pimpinan karena jaksa eksekutornya untuk ke Pengadilan Negeri Medan berasal dari Karo menuju ke Medan kurang lebih 2 jam pimpinan," jawab Danke.Baca selengkapnya di sini. (tim/isn)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260406073229-12-1344582/kasus-amsal-sitepu-kajari-karo-diamankan-hingga-terancam-sanksi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Geger Kemunculan 'Selat Hormuz Sidokare' di Gmaps, Ini Gara-garanya
06 Apr 2026
Kapal Perang RI Sergap Perompak Batu Granit di Selat Geram Riau
06 Apr 2026
Gara-Gara Ijazah Jokowi, Nama SBY dan JK Ikut Terseret
06 Apr 2026
Harta Kajari Karo Danke Rajagukguk Minus Rp140 Juta di LHKPN
06 Apr 2026
Rismon Bantah Tuding JK Jadi Bohir Kasus Ijazah Jokowi: Olahan AI
06 Apr 2026
Gubernur Sherly Tjoanda Buka Suara Usai Konflik Warga Halmahera Tengah