Nasional 02 Apr 2026 3 views

Bareskrim Periksa Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Hari Ini

Bareskrim Polri memanggil pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono untuk dimintai keterangan terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Ka...

Bareskrim Periksa Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Hari Ini
Bareskrim Polri memanggil pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono untuk dimintai keterangan terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Kasus ini menyebabkan kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa keduanya akan diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 2 April 2026, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri.

Ade Safri menjelaskan bahwa Dude Herlino dan Alyssa Soebandono diperiksa karena pernah menjadi duta merek (Brand Ambassador) untuk promosi bisnis PT DSI. Peran mereka dalam mempromosikan perusahaan akan didalami oleh penyidik, mengingat total korban PT DSI mencapai 15 ribu orang.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan ini, yaitu Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.

Ade Safri mengungkapkan bahwa modus penipuan yang dilakukan PT DSI adalah dengan membuat proyek fiktif. Proyek-proyek fiktif ini dibuat dengan mencatut data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada, seolah-olah mereka memiliki proyek baru.

Akibat penipuan ini, sebanyak 15 ribu korban mengalami kerugian dengan total nilai mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025. Selain dugaan penipuan, kasus ini juga melibatkan dugaan penggelapan dan pencatatan laporan keuangan palsu oleh PT DSI.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260402063530-12-1343543/bareskrim-periksa-dude-herlino-alyssa-soebandono-hari-ini
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.