Ketum Gekrafs: Vonis Bebas Amsal Angin Segar Pelaku Ekonomi Kreatif
Judul: Ketum Gekrafs: Vonis Bebas Amsal Angin Segar Pelaku Ekonomi Kreatif Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (DPP Gekrafs) menyambut positif putusan H...
Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (DPP Gekrafs) menyambut positif putusan Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu dalam perkara video profil desa.Ketua Umum DPP Gekrafs, Kawendra Lukistian, menyatakan vonis tersebut menjadi angin segar bagi para kreator yang selama ini bekerja membangun narasi, identitas, dan potensi daerah melalui karya-karya kreatif."Putusan ini meneguhkan bahwa keadilan berpihak pada kebenaran. Ini bukan hanya kemenangan bagi Amsal Sitepu, tetapi juga bagi seluruh pelaku ekonomi kreatif Indonesia," kata Kawendra dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :Gekrafs Buka Suara Usai Penahanan Videografer Amsal DitangguhkanMenurutnya, putusan bebas Amsal itu juga kemenangan moral bagi para pejuang ekonomi kreatif yang selama ini merasa profesinya sering diremehkan.
Kawendra menilai kasus Amsal menjadi pelajaran penting agar ke depan tidak ada lagi profesi kreatif seperti videografer, editor, dubbing, hingga pembuat konsep yang dianggap tidak memiliki nilai."Kita tidak boleh lagi membiarkan ide, editing, dubbing, cutting, dan kreativitas dianggap nol. Putusan ini menjadi momentum agar profesi kreatif semakin dihargai dan dilindungi," kata Kawendra.Ia berharap putusan bebas Amsal itu menjadi momentum kebangkitan ekonomi kreatif di Indonesia, sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto yang terus mendorong ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional.DPP Gekrafs, kata dia, akan terus mengawal kepentingan pelaku ekonomi kreatif dan mendorong hadirnya kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan industri kreatif di era digital."Pak Prabowo selalu menekankan bahwa ekonomi kreatif adalah masa depan Indonesia. Karena itu, negara harus hadir melindungi para pejuang ekonomi kreatif, bukan justru membuat mereka takut berkarya atau takut bermitra dengan pemerintah," katanya.Sebelumnya,Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu yang jadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4).Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 yang disebut merugikan negara sebesar Rp202.161.980.Lihat Juga :Kasus Amsal Sitepu, Ketum Gekrafs Geram Ide-Edit Video Tak Dihargai (yoa/ugo)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260402112914-32-1343638/ketum-gekrafs-vonis-bebas-amsal-angin-segar-pelaku-ekonomi-kreatif
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Pengadilan Militer Gelar Sidang 3 TNI Terlibat Pembunuhan Kacab Bank
06 Apr 2026
FOTO: Vonis Bebas Amsal Sitepu hingga Gempa Bitung M 7,6
06 Apr 2026
JK Laporkan Tudingan Donatur Isu Ijazah Jokowi ke Bareskrim Hari Ini
06 Apr 2026
Kata-Kata SBY soal 3 Prajurit TNI Tewas di Lebanon
06 Apr 2026
KPK Maraton Periksa Biro Travel Haji di Kasus Yaqut Pekan Ini
06 Apr 2026
4 Sekolah di OKU Sumsel Rusak Diterjang Angin Puting Beliung