KPK Sita Uang Ratusan Juta Usai Geledah Rumah Ono Surono di Bandung
Judul: KPK Sita Uang Ratusan Juta Usai Geledah Rumah Ono Surono di Bandung Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah usai menggeledah ruma...
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah usai menggeledah rumah kediaman Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Ono Surono di Bandung, Rabu (1/4).KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara. Ono dan Ade Kuswara merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP)."Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan saudara ONS [Ono Surono]," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (2/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menambahkan penyidik pada hari ini melanjutkan penggeledahan di rumah Ono yang berada di Indramayu, Jawa Barat.Lihat Juga :Penggeledahan KPK di Rumah Ono PDIP Disaksikan Ketua RTBantah pengacaraDalam keterangannya, Budi membantah tudingan Pengacara Ono yakni Sahali yang menyatakan penyidik meminta kamera pengawas atau CCTV di rumah kliennya dimatikan saat penggeledahan berlangsung.
Budi menjelaskan hal tersebut justru merupakan permintaan dari pihak keluarga Ono."Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut. Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut," kata Budi.Dia menjelaskan penggeledahan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Penyidik, terang Budi, sudah menunjukkan administrasi penyidikannya.Pada saat penggeledahan pun didampingi dan disaksikan oleh istri Ono, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat."Seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan berdasarkan Pasal 34 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tutur Budi.Lihat Juga :Alasan KPK Geledah Rumah Ono Surono di Kasus Bupati BekasiOno yang merupakan Ketua DPD PDIP Jawa Barat pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 15 Januari 2026. KPK menduga Ono turut menerima uang dari pengusaha bernama Sarjan yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.Adapun KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang yang juga merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara, dan pihak swasta bernama Sarjan.Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Berkas perkara Sarjan sudah dilimpahkan ke pengadilan.Sarjan didakwa menyuap Ade Kuswara dengan uang sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.Uang diduga suap itu diberikan melalui perantara H.M Kunang sejumlah Rp1 miliar. Kemudian saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.Lihat Juga :Pengacara Sebut Penyidik KPK Minta Matikan CCTV Saat Geledah Rumah OnoSelain kepada Ade Kuswara, jaksa menyebut Sarjan diduga juga memberi uang kepada pihak lain. Di antaranya Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln sejumlah Rp2.940.000.000,00.Kemudian Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro sejumlah Rp500.000.000,00.Lalu Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nurchaidir sejumlah Rp300.000.000,00; serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman sejumlah Rp280.000.000,00.Atas perbuatannya, Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Lihat Juga :KPK Usut Uang yang Diduga Diterima Ono Surono di Kasus Ade Kunang (ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260402122321-12-1343665/kpk-sita-uang-ratusan-juta-usai-geledah-rumah-ono-surono-di-bandung
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Pengadilan Militer Gelar Sidang 3 TNI Terlibat Pembunuhan Kacab Bank
06 Apr 2026
FOTO: Vonis Bebas Amsal Sitepu hingga Gempa Bitung M 7,6
06 Apr 2026
JK Laporkan Tudingan Donatur Isu Ijazah Jokowi ke Bareskrim Hari Ini
06 Apr 2026
Kata-Kata SBY soal 3 Prajurit TNI Tewas di Lebanon
06 Apr 2026
KPK Maraton Periksa Biro Travel Haji di Kasus Yaqut Pekan Ini
06 Apr 2026
4 Sekolah di OKU Sumsel Rusak Diterjang Angin Puting Beliung