Petisi FH Unmul: Tolak Peradilan Militer di Kasus Aktivis Andrie Yunus
Judul: Petisi FH Unmul: Tolak Peradilan Militer di Kasus Aktivis Andrie Yunus Jakarta, Lembaga dan Organisasi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) menolak kasus...
Jakarta, Lembaga dan Organisasi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) menolak kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus dibawa ke peradilan militer. Hal itu dikhawatirkan hanya akan menambah daftar panjang impunitas prajurit yang melakukan perbuatan melawan hukum.Lembaga dan Ormawa tersebut terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH), Dewan Perwakilan Mahasiswa FH, Lembaga Kajian Ilmiah dan Studi Hukum FH, Lembaga Dakwah Fakultas Al-Mizan, Asian Law Studies Association Local Chapter Unmul, dan Persekutuan Mahasiswa Kristen FH Unmul."Kami menyatakan bahwa keadilan harus segera ditegakkan, keadilan harga mati. Ungkap dalang intelektual dan aktor yang merencanakan serta terlibat dalam kasus penyiraman air keras ini. Kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus harus diadili dengan mekanisme peradilan umum," demikian isi petisi dikutip Senin (6/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka memandang penyiraman air keras terhadap Andrie memiliki niat dan tujuan untuk melumpuhkan fisik serta psikis. Menurutnya, peristiwa keji tersebut sebagai bentuk upaya pembungkaman dan teror terhadap segala tindakan aktivisme.Lihat Juga :Andrie Yunus Bicara Pertama Kali Usai Insiden Penyiraman Air Keras
Mereka menduga penyiraman air keras terhadap Andrie bukan tindakan yang terjadi secara "kebetulan dan begitu saja", dan menilai itu dilakukan dengan sebuah perencanaan matang dan terstruktur."Tindakan kekerasan berupa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak bisa sama sekali hanya dianggap sebagai kekerasan dan intimidasi biasa yang terfokus pada satu hal," ucapnya.Potensi peradilan sesatDosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menuturkan setidaknya lima alasan peradilan menjadi sesat jika kasus Andrie dibawa ke ranah peradilan militer.Pertama, tertutup dan tidak trasnparan. Herdiansyah kritik terhadap peradilan militer sudah ada sejak dulu karena berlangsung tertutup dan tidak transparan.Meskipun peradilan militer di bawah atap Mahkamah Agung (MA), kata dia, prosesnya sulit diakses publik bahkan korban, sehingga meningkatkan tuntutan agar anggota TNI aktif "wajib" diadili di peradilan umum.Lihat Juga :Polisi Jawab Kritik Pelimpahan Kasus Andrie: Kewenangan Sampai di SituKedua, mempertaruhkan daulat sipil dan demokratisasi. Dalam praktik demokrasi di belahan bumi manapun, militer harus tunduk pada daulat sipil. Herdiansyah mengingatkan rumus yang selalu berlaku adalah militer tidak akan pernah kompatibel dengan demokrasi."Ini pun harusnya berlaku dalam sistem peradilan. Kejahatan di ruang sipil seharusnya diadili di peradilan umum, bukan di peradilan militer," katanya.Alasan berikutnya adalah salah kamar. Herdiansyah bilang kejahatan di ruang sipil, terlebih berdampak luas terhadap masa depan kebebasan dan demokrasi, tidak bisa diselesaikan di kamar peradilan militer.Alasan keempat adalah "jeruk makan jeruk." Herdiansyah meyakini proses di peradilan militer tidak akan objektif. Ibarat jeruk makan jeruk, menurut dia, militer mustahil mengadili militer, sebab ada unsur subjektif yang tebal dalam prosesnya.Terakhir adalah untuk menyelamatkan pelaku. Dia memandang ada semacam jiwa korsa yang mindset-nya adalah menyelematkan sesama anggota korps.Lihat Juga :Komnas HAM Periksa Danpuspom hingga Wakapuspen TNI soal Air KerasDia berpendapat yang akan terjadi pada akhirnya adalah upaya untuk menginternalisasi perkara, yakni berusaha sekuat mungkin agar perkara yang melibatkan anggota diselesaikan di internal melalui skema peradilan militer."Kelima alasan ini rasanya lebih dari cukup untuk menyebut peradilan militer dalam perkara teror air keras yang dialamatkan pada Andrie Yunus adalah salah jalan alias sesat," ungkap Herdiansyah.Andrie Yunus disiram air keras pada sekitar tiga pekan lalu setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI".Polisi sempat mengumumkan inisial dua tersangka, namun di waktu yang bersamaan TNI juga menyampaikan sudah menahan empat orang dari BAIS TNI selaku pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap Andrie. Mereka ialah NDP, SL, BHW, dan ES.Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil menyebut pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap Andrie melibatkan sedikitnya 16 orang. TAUD menyebut ini sebagai operasi intelijen.Tanpa dasar hukum dan alasan yang jelas, polisi menyatakan sudah melimpahkan penanganan perkara ke Pusat Polisi Militer (POM) TNI.Lihat Juga :Alasan Kasus Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI (ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260406163709-20-1344808/petisi-fh-unmul-tolak-peradilan-militer-di-kasus-aktivis-andrie-yunus
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Sepakat Damai, Sahroni Cabut Laporan Kasus Edit Wajah Pakai AI
06 Apr 2026
Pemulihan Listrik di 3 Provinsi Terdampak Bencana Capai 99,90 Persen
06 Apr 2026
Praja IPDN Gotong Royong Pulihkan Situs Bersejarah Aceh Tamiang
06 Apr 2026
Satu Tewas dalam Ledakan di Kawasan Pabrik Pengolahan Baja Sidoarjo
06 Apr 2026
Detik-detik Kereta Api Bangunkarta Anjlok di Stasiun Bumi Ayu
06 Apr 2026
Diguyur Hujan Deras, Atap Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Ambruk