KPK Atur Jadwal Periksa Ono Surono Terkait Kasus Bupati Bekasi
Judul: KPK Atur Jadwal Periksa Ono Surono Terkait Kasus Bupati Bekasi Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengatur jadwal untuk memeriksa Wakil Ketua Dewan Perwakilan...
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengatur jadwal untuk memeriksa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Ono Surono sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara.Rencana pemeriksaan itu muncul setelah KPK menggeledah rumah kediaman Ono di Bandung dan Indramayu, serta mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara."Untuk penggeledahan yang di Indramayu kami update juga bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga Barang Bukti Elektronik (BBE)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Senin (6/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu dokumen-dokumen catatan itu dibutuhkan oleh penyidik untuk nanti didalami, dikonfirmasi dalam pemeriksaan kepada para pihak, termasuk terbuka kemungkinan nanti untuk dilakukan penjadwalan pemeriksaan kepada saudara ONS [Ono Surono]," imbuhnya.Lihat Juga :Pengacara Protes KPK Geledah Kediaman Ono Surono di Indramayu
Budi menjelaskan Ono nantinya akan ditanya perihal barang bukti yang berhasil ditemukan penyidik di dua rumah kediamannya.Bukti-bukti dimaksud terdiri dari dokumen, BBE, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah.Sementara itu pengacara Ono, Sahali, memprotes upaya paksa yang dilakukan oleh KPK tersebut. Pasalnya, menurut dia, penggeledahan dimaksud tidak berbekal izin dari ketua pengadilan negeri setempat."Penyidik juga menyita barang yang tidak ada kaitannya (dengan perkara) yaitu buku catatan tahun 2010, Buku Kongres PDI Perjuangan 2015, dan satu buah HP Samsung rusak," kata Sahali dalam keterangan tertulis merespons penggeledahan di Indramayu, Jumat (3/4).Menurut dia, penyitaan itu melanggar Pasal 113 ayat 3 KUHAP yang menyatakan dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana."Kami menyayangkan juga sikap penyidik KPk yang tidak profesional, mem-framing seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper padahal membawa 2 buku agenda pribadi dan buku partai dan 1 HP samsung rusak di rumah yang ada Indramayu," ujarnya.Lihat Juga :Noel Ebenezer Ingatkan PDIP: Banteng Lagi Diburu 'Anjing Liar'Dalam proses berjalan, KPK menduga Ono turut menerima uang dari pengusaha bernama Sarjan yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.Selain Sarjan, KPK juga memproses hukum Bupati Ade Kuswara yang merupakan kader PDIP, serta Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang yang sekaligus merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara.Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Berkas perkara Sarjan sudah dilimpahkan ke pengadilan.Sarjan didakwa menyuap Bupati Ade Kuswara dengan uang sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri. Uang diduga suap itu diberikan melalui perantara H.M Kunang sejumlah Rp1 miliar.
Kemudian saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.Selain kepada Ade Kuswara, jaksa menyebut Sarjan diduga juga memberi uang kepada pihak lain.Di antaranya Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln sejumlah Rp2.940.000.000,00.Kemudian Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro sejumlah Rp500.000.000,00.Lalu Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nurchaidir sejumlah Rp300.000.000,00; serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman sejumlah Rp280.000.000,00.Atas perbuatannya, Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) junctoPasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (fra/ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260406214120-12-1344911/kpk-atur-jadwal-periksa-ono-surono-terkait-kasus-bupati-bekasi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
07 Apr 2026
Poin-poin Catatan Komisi III DPR Soal RUU Perampasan Aset
07 Apr 2026
JK Laporkan Rismon dan 4 Akun Youtube ke Polisi Terkait Ijazah Jokowi
07 Apr 2026
Pemprov DKI Usut Dugaan ASN Ganti Pelat Dinas Jadi Kendaraan Pribadi
07 Apr 2026
Jalan Alternatif Bireuen-Aceh Tengah Putus Diterjang Banjir
07 Apr 2026
PT GWS Janji Perbaiki Rumah Warga Terdampak Ledakan Pabrik Sidoarjo
07 Apr 2026
Wakil Menteri Fahri Hamzah Respons Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo