KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau 20 Hari
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini, Senin (13/4).Upaya pa...
Marjani mengaku tidak terlibat dalam kasus dugaan pemerasan ini. Dia mengklaim ada pihak lain yang mencatut namanya."Tidak ada (perintah gubernur). Saya hanya dicatut nama saya. Hanya dicatut," kata Marjani saat hendak digiring ke mobil tahanan KPK.
Gubernur Riau Didakwa Lakukan Pemerasan atau Gratifikasi Rp3,5 MiliarAlasan itu yang menjadi dasar dirinya menggugat KPK dan beberapa pihak lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau. Gugatan tersebut terkait dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)."Karena saya merasa saya dicatut (sehingga menggugat KPK)," sambungnya.Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Pasal 12 huruf e UU Tipikor berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00:(e). Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.Marjani diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Abdul Wahid dalam dugaan tindak pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau.Lihat Juga :Gubernur Riau Minta Jadi Tahanan Rumah Seperti YaqutMenindaklanjuti proses penyidikan dengan tersangka baru tersebut, KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.Di antaranya Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid.Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, Dani M. Nursalam sudah lebih dulu diproses hukum oleh KPK. Perkara mereka dan barang bukti telah dilimpahkan untuk diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Abdul Wahid dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ryn/gil)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260413170856-12-1347449/kpk-tahan-ajudan-gubernur-riau-20-hari
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Apr 2026
Mendagri: Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Dirasakan Masyarakat
13 Apr 2026
Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal di China, KPK Siapkan SP3
13 Apr 2026
Kajari Karo Dante Rajagukguk Resmi Dicopot Usai Kasus Amsal Sitepu
13 Apr 2026
Geger Grup Chat Pelecehan Mahasiswa FH, Rektor UI Buka Suara
13 Apr 2026
Mendagri Tito soal Marak OTT Kepala Daerah: Yang Milih Siapa?
13 Apr 2026
FOTO: Anwar Usman Pingsan Usai Wisuda Purnabakti di MK