Nasional 15 Apr 2026 2 views

ASN Kejari Aru Maluku Jadi Tersangka Terkait Dugaan Penipuan CPNS

Ambon, Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai pegawai tata usaha di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru, Maluku berinisial FS jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan...

ASN Kejari Aru Maluku Jadi Tersangka Terkait Dugaan Penipuan CPNS
Ambon, Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai pegawai tata usaha di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru, Maluku berinisial FS jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardi mengaku saat ini tengah mengusulkan surat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) FS ke Kejaksaan Agung (Kejagung)."Sudah diusulkan untuk PTDH surat belum turun dari Kejagung," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/4).

FS alias Fedrika diduga menipu seorang perempuan bernama Suryani Bugis. FS berjanji akan meloloskan Suryani jadi ASN di Kejari Aru dengan syarat uang ratusan juta. Uang tersebut kemudian disetor Suryani kepada FS. Namun usai uang diberikan, Suryani tak kunjung dapat kabar."Iya, janjikan bisa meloloskan masuk sebagai CPNS Kejaksaan," ucapnya.
ASN di Cilegon Jadi Pengedar Sabu demi Narkoba Gratis dan Rp1 JutaSuryani sudah melaporkan kasus penipuan di Gedung SPKT Polda Maluku pada Desember 2025. FS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 13 Maret 2026. Saat ini, sambungnya, FS masih belum juga ditahan."Saudara FS sudah ditetapkan tersangka pada 13 Maret kemarin, namun sampai saat ini belum diperiksa dan ditahan," ujarnya.Ia mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum segera jemput paksa yang bersangkutan karena dilaporkan terus mangkir dari panggilan. Saat ini, kata dia kondisi FS terbilang sehat dan tidak sakit."Kalau alasan terus sakit, gimana masalah cepat tuntas, penyidik jangan ikut irama yang bersangkutan yang korban kami," ujarnya.Polisi buka suaraKabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rosita Umasugi buka suara terkait status FS yang sudah ditetapkan tersangka namun belum ditahan. Ia mengklaim pihaknya bakal segera jemput paksa FS. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir."Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa," kata Rosita melalui keterangan tertulis, Selasa (11/4).Ia menegaskan langkah tersebut diambil guna menjamin kepastian hukum serta mempercepat proses penyelesaian perkara.Lihat Juga :Wanita Injak Alquran di Lebak untuk Bersumpah soal Make Up-Parfum (sai/dal)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260414211314-12-1348005/asn-kejari-aru-maluku-jadi-tersangka-terkait-dugaan-penipuan-cpns
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.