Kasus Suap dan Gratifikasi, Sultan Kemnaker Dituntut 6 Tahun Penjara
Jakarta, Sebanyak delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan RI bersama-sama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer dituntut bersalah...
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Fahrurozi, Noel, dan sejumlah mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan lainnya telah terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan jumlah beragam.Lihat Juga :Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Suap dan Gratifikasi
Berikut tuntutan lengkap untuk para Terdakwa:Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto dituntut dengan pidana 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp4,7 miliar subsider 2 tahun penjara.Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan dituntut dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp5,8 miliar subsider 2 tahun penjara.Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra dituntut dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp13 miliar subsider 2 tahun penjara.Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Binwasnaker & K3 dituntut dengan pidana 6 tahun penjara. Sultan Kemnaker ini juga dituntut membayar uang pengganti Rp60,3 miliar subsider 2 tahun penjara.Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri dituntut dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp42,67 miliar subsider 2 tahun penjara.Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati dituntut dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp14 miliar subsider 2 tahun penjara.Koordinator Supriadi dituntut dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp19 miliar subsider 2 tahun penjara.Masing-masing para Terdakwa juga dituntut membayar denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.Lihat Juga :Sempat Minta Pemeriksaan Ditunda, Muhadjir Mendadak Datangi KPKSementara itu, Noel dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun, karena Noel telah mengembalikan sebagian uang sejumlah Rp3 miliar, maka uang pengganti yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,43 miliar.Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.Jaksa KPK menyatakan Noel terbukti menerima uang senilai Rp4,4 miliar yang terdiri dari suap Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,4 miliar, serta motor Ducati Scrambler warna biru dongker seharga Rp600 juta. (fra/ryn/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260518204950-12-1359781/kasus-suap-dan-gratifikasi-sultan-kemnaker-dituntut-6-tahun-penjara
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Tito Karnavian Ungkap Tahapan Penanganan Pascabencana Sumatera
28 May 2026
Bahlil Disebut Hanya Ketawa-Tawa Dengar Lagu 'Mas Bahlil Ganteng'
28 May 2026
Eks Pimpinan KPK Buka Suara soal Kasus Korupsi IUP Bauksit di Kalbar
28 May 2026
WN Korsel Ditemukan Tewas di Bekasi, Ada Luka Benda Tajam
28 May 2026
Kemenag soal Pencabulan di Pekalongan: Bukan Ponpes tapi Padepokan
28 May 2026
Kemenhaj Siagakan Tim MCR di Kawasan Jamarat