3 TNI Dituntut 4-10 Tahun Bui Kasus Kacab Bank, Keluarga Korban Kecewa
Jakarta, Tiga prajurit TNI dari satuan Kopassus yang menjadi terdakwa pembunuhan kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, dituntut 4 tahun, 10 tahun, dan 12...
Keluarga korban mengaku kecewa para pelaku hanya dikenakan pasal terkait pembunuhan. Menurut Edwin, para pelaku harusnya dihukum maksimal dengan pasal pembunuhan berencana."Nah, penerapan hukum maksimal yang kami harapkan adalah dengan pasal-pasal terkait dengan pembunuhan berencana," katanya.
Edwin mengatakan pihaknya meyakini pembunuhan terhadap Ilham adalah pembunuhan berencana. Sehingga, kata dia, pelaku bisa dijerat dengan pidana mati atau seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahuni."Karena itu tidak diterapkan dan tidak dilakukan, maka sebagaimana fakta persidangan tadi yang sudah kita jalani bersama, terdakwa 1 hanya dikenakan 12 tahun, untuk terdakwa 2, 10 tahun, dan terdakwa 3 hanya 4 tahun," imbuhnya.Tuntutan 3 prajurit TNI pembunuh Kacab BankSebelumnya, tiga prajurit TNI dituntut 4 tahun, 10 tahun, dan 12 tahun penjara. Tiga prajurit TNI diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Kacab sebuah bank di Jakarta, M Ilham Pradipta."Menuntut agar majelis Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama," kata oditur militer saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5).Para terdakwa adalah Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan terdakwa Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3).Untuk terdakwa Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto dituntut dipecat dari dinas militer."Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata oditur militer.Lihat Juga :Istri Kacab Bank Tolak Permintaan Maaf Kopassus Pembunuh SuaminyaBerikut tuntutan terhadap para terdakwa:1. Terdakwa I Serka Mochamad Nasir dituntut penjara selama 12 tahun, dipecat dari dinas2. Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2) dituntut penjara selama 10 tahun, dipecat dari dinas3. Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3) dituntut penjara 4 tahunPara terdakwa diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.Lihat Juga :Perlawanan Terakhir Kacab Bank dan Perdebatan Para PenculikBaca selengkapnya di sini... (tim/wis)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260519074209-12-1359838/3-tni-dituntut-4-10-tahun-bui-kasus-kacab-bank-keluarga-korban-kecewa
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Tito Karnavian Ungkap Tahapan Penanganan Pascabencana Sumatera
28 May 2026
Bahlil Disebut Hanya Ketawa-Tawa Dengar Lagu 'Mas Bahlil Ganteng'
28 May 2026
Eks Pimpinan KPK Buka Suara soal Kasus Korupsi IUP Bauksit di Kalbar
28 May 2026
WN Korsel Ditemukan Tewas di Bekasi, Ada Luka Benda Tajam
28 May 2026
Kemenag soal Pencabulan di Pekalongan: Bukan Ponpes tapi Padepokan
28 May 2026
Kemenhaj Siagakan Tim MCR di Kawasan Jamarat