KPK Konfirmasi Pertemuan Hilman Latief dengan Yaqut Bahas Kuota Haji
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sejumlah pertemuan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dengan mantan M...
"Termasuk dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan," imbuhnya.Lihat Juga :Ketua KPK: Hilman Latief Diperiksa Demi Perkuat Bukti Kasus Haji Yaqut
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pemeriksaan terhadap Hilman untuk memperkuat pembuktian perkara yang menjerat Yaqut dan tiga orang tersangka lainnya.Dia bilang penyidik masih mempunyai banyak waktu untuk melakukan penguatan bukti-bukti sebagai bahan penting untuk dibawa dan diuji di persidangan."Untuk haji itu kan relatif cukup banyak saksi yang diperiksa ya sehingga ya saya yakin dengan kondisi cukup banyak saksi tersebut, pasti penyidik harus berusaha untuk mengumpulkan supaya kekuatan (bukti) untuk bisa kemudian berkas itu dinyatakan P21 atau lengkap oleh penuntutnya, harus betul-betul maksimal," kata Setyo di Banten, Kamis (21/5).Sementara itu, Hilman Latief mengklaim tak ada pembahasan perihal dugaan penerimaan uang terkait kuota haji tahun 2023-2024 saat diperiksa KPK sebagai saksi pada Rabu (20/5).Hilman merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 19.15 WIB."Enggak ada pembahasan itu," kata Hilman saat dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan tersebut, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/5) malam.Lihat Juga :Sejumlah Pejabat Bea Cukai Diduga Terima Dolar Singapura dari BluerayHilman hanya menjelaskan dirinya memberi penjelasan kepada penyidik perihal pembagian kuota haji khusus dan reguler yang masing-masing menjadi 50 persen.Menurut KPK, pembagian tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, dan mayoritasnya diperuntukkan untuk reguler."Tadi sudah disampaikan ke penyidik," kata Hilman singkat.KPK sejauh ini sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang sudah ditahan.Dua tersangka lain dan belum ditahan atas nama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.Dalam menangani kasus kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. (ryn/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260521151306-12-1360841/kpk-konfirmasi-pertemuan-hilman-latief-dengan-yaqut-bahas-kuota-haji
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Timwas Haji DPR Kunjungi Tenda Jemaah di Mina, Ini Hasilnya
28 May 2026
Momen Eks Presiden RI Soekarno Nyaris Kena Tembak saat Salat Iduladha
28 May 2026
Pemotongan Sapi Kurban Prabowo dan Gibran di Masjid Istiqlal Pagi Ini
28 May 2026
Menteri Agama Pimpin Pemotongan Sapi Kurban Prabowo-Gibran di Istiqlal
28 May 2026
Kemenkum DK Jakarta Rancang Sentra Kekayaan Intelektual Kampus
28 May 2026
Polisi Selidiki Dugaan Aksi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul