Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi Timur
Jakarta, Polisi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RPP sebagai sebagai tersangka kecelakaan KRL dengan taksi listrik tersebut di perlintasan sebidang Bekasi Timur."Betul ki...
Dalam perkara ini, sopir taksi dijerat Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam bulan penjara atau denda Rp1 juta.Meski berstatus sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi tersebut. Sebab, ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Penyebab terjadinya lakalantas KRL vs taksi green SM adalah karena lalainya pengemudi," ucap Gefri.Gefri menerangkan kasus kecelakaan KRL dengan taksi listrik berbeda dengan perkara tabrakan kereta yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur."Kasusnya antara kereta api dengan kereta api, kereta api dengan mobil beda case-nya, jadi enggak bisa dijadikan satu case," katanya.Lihat Juga :KNKT: Jeda Tabrakan Taksi-KRL dengan Argo Bromo-KRL 3 Menit 43 DetikSebelumnya, kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin (27/4) malam.Insiden itu dipicu oleh mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Mobil tersebut kemudian dihantam oleh KRL yang melintas.Imbas dari kecelakaan pertama, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.Dalam posisi berhenti tersebut, rangkaian KRL justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek hingga menyebabkan gerbong belakang khusus wanita ringsek dan merenggut belasan nyawa. (dis/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260521183544-12-1360929/sopir-taksi-green-sm-jadi-tersangka-kecelakaan-krl-di-bekasi-timur
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Timwas Haji DPR Kunjungi Tenda Jemaah di Mina, Ini Hasilnya
28 May 2026
Momen Eks Presiden RI Soekarno Nyaris Kena Tembak saat Salat Iduladha
28 May 2026
Pemotongan Sapi Kurban Prabowo dan Gibran di Masjid Istiqlal Pagi Ini
28 May 2026
Menteri Agama Pimpin Pemotongan Sapi Kurban Prabowo-Gibran di Istiqlal
28 May 2026
Kemenkum DK Jakarta Rancang Sentra Kekayaan Intelektual Kampus
28 May 2026
Polisi Selidiki Dugaan Aksi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul