MA Tolak PK Terpidana Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara
Jakarta, Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusan nomor: 1251 K/PID.SUS/2026, menolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi pembangunan Selter Tsunami Lombok Utara, Aprialely Nir...
Terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tahun 2014 dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI tersebut, hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp300 juta.Untuk subsider atau kurungan pengganti dari denda apabila tidak dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, hakim menetapkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dari enam bulan menjadi empat bulan.
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTBPolisi Selidiki Pencurian Alat Deteksi Gempa-Tsunami BMKG di SulselDua Terdakwa Korupsi Selter Tsunami NTB Divonis 6 dan 7,5 Tahun BuiSelanjutnya, terhadap terdakwa dua Agus Herijanto yang berperan sebagai kepala pelaksana proyek dari PT Waskita Karya, hakim menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa, yakni pidana hukuman 7,5 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan serta membebankan uang pengganti Rp1,3 miliar subsider dua tahun.Sesuai tuntutan jaksa, hakim sependapat dengan menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga mengakibatkan bangunan senilai Rp20,9 miliar itu tidak memenuhi azas pemanfaatan.Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, hakim menyatakan sependapat dengan hasil audit BPKP RI bahwa kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp18,46 miliar atau sebanding dengan nilai kerugian total dari pengerjaan proyek tersebut.Aprialely sebagai PPK pelaksana proyek juga dinyatakan telah memperkaya terdakwa dua, Agus Herijanto sebagai kepala pelaksana proyek dengan nilai Rp1,3 miliar. Nilai tersebut muncul dari penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan akhir pekerjaan.Oleh karena itu, hakim menyatakan perbuatan Aprialely Nirmala bersama Agus Herijanto terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
(antara/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260521192223-12-1360951/ma-tolak-pk-terpidana-korupsi-shelter-tsunami-lombok-utara
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Timwas Haji DPR Kunjungi Tenda Jemaah di Mina, Ini Hasilnya
28 May 2026
Momen Eks Presiden RI Soekarno Nyaris Kena Tembak saat Salat Iduladha
28 May 2026
Pemotongan Sapi Kurban Prabowo dan Gibran di Masjid Istiqlal Pagi Ini
28 May 2026
Menteri Agama Pimpin Pemotongan Sapi Kurban Prabowo-Gibran di Istiqlal
28 May 2026
Kemenkum DK Jakarta Rancang Sentra Kekayaan Intelektual Kampus
28 May 2026
Polisi Selidiki Dugaan Aksi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul