DJKI Tuntaskan 119 Pengaduan Perkara Tindak Pidana KI Selama 2021-2025
Jakarta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat telah menyelesaikan 119 perkara tindak pidana kekayaan intelektual (KI) dalam lima tahun terakhir, 2021-2025. Seba...
"Melalui sistem E-Pengaduan, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk melaporkan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual. Kami ingin memastikan setiap pemilik hak mendapatkan pelindungan hukum yang optimal agar ekosistem inovasi dan kreativitas nasional dapat terus berkembang," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5).Guna menggunakan layanan ini, pelapor terlebih dahulu membuat akun dan melakukan verifikasi data. Setelah login, pelapor mengisi formulir yang memuat identitas pelapor, jenis KI yang dilaporkan, kronologi dugaan pelanggaran, identitas pihak yang diduga melanggar, hingga tindakan yang dimohonkan.
Laporan juga wajib dilengkapi dokumen pendukung, seperti bukti kepemilikan KI dan identitas pelapor. Dokumen tambahan berupa foto, video, tangkapan layar, invoice, atau bukti transaksi turut dibutuhkan sebagai penguat laporan.Setelah seluruh dokumen diunggah dan laporan dikirim, sistem secara otomatis menerbitkan nomor registrasi sebagai tanda bahwa laporan telah diterima DJKI. Nomor ini memungkinkan pelapor memantau perkembangan laporan mereka secara transparan.Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui tahapan verifikasi dan analisis menyeluruh oleh tim terkait. Proses ini dilakukan untuk memastikan laporan memenuhi unsur dugaan pelanggaran KI sebelum ditindaklanjuti."Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kecukupan unsur dugaan pelanggaran KI," jelasnya.Verifikasi mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen sekaligus analisis substansi dugaan pelanggaran. Langkah ini dirancang agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan akuntabel."Setelah itu, tim akan melakukan analisis substansi dan tindak lanjut sesuai prosedur agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel," lanjut Arie.DJKI mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran KI yang mereka temui. Selain mendaftarkan KI, pemilik hak juga perlu memahami mekanisme penegakan hukum agar hak ekonomi mereka tetap terlindungi.Dengan ekosistem pelindungan KI yang semakin kuat, DJKI berharap inovasi dan kreativitas nasional dapat tumbuh lebih sehat dan berdaya saing di tingkat global. (rir)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260522095908-17-1361096/djki-tuntaskan-119-pengaduan-perkara-tindak-pidana-ki-selama-2021-2025
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Menteri Agama Pimpin Pemotongan Sapi Kurban Prabowo-Gibran di Istiqlal
28 May 2026
Kemenkum DK Jakarta Rancang Sentra Kekayaan Intelektual Kampus
28 May 2026
Polisi Selidiki Dugaan Aksi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
28 May 2026
Melihat Tradisi Kumpul 'Salawate' Iduladha di Negeri Sepa Maluku
28 May 2026
Pria di Jakbar Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar, Modus Tukar Rupiah ke Dolar
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban