Vonis Banding: Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Divonis 5 Tahun Bui
Jakarta, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi untuk tetap divonis 5 tahun penjara di kasus gratifikasi dan tindak pidana pen...
"Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," bunyi putusan banding Nurhadi.Lihat Juga :2 Eks Petinggi Pertamina Divonis 6 Tahun Bui di Kasus Minyak Mentah
Sebelumnya, Nurhadi divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Nurhadi terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU."Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4).Hakim menghukum Nurhadi membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.Hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti Rp 137.159.183.940 (Rp 137 miliar). Hakim mengatakan harta benda Nurhadi dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti 3 tahun pidana kurungan.Lihat Juga :Bupati Lampung Tengah Didakwa Terima Suap-Gratifikasi Rp7,35 Miliar"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 137.159.183.940," ujar hakim.Hakim menyatakan Nurhadi menerima duit dari berbagai pihak yang totalnya Rp 137 miliar. Hakim juga menyatakan ada kenaikan transaksi yang signifikan setelah Rezky menikah dengan putri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi. Hakim menyatakan Nurhadi juga terbukti melakukan TPPU.Hakim menyatakan Nurhadi melalui Rezky telah menempatkan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 307.206.571.463 dan USD 50.000 ke rekening-rekening orang lain, membeli tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor.Hakim juga mempertimbangkan penghasilan sah Nurhadi dari usaha penangkaran sarang burung walet. Hakim menyatakan usaha itu menghasilkan uang senilai Rp66,9 miliar.Lihat Juga :Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus TPPUBaca berita lengkapnya di sini. (dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260522105248-12-1361119/vonis-banding-eks-sekretaris-ma-nurhadi-tetap-divonis-5-tahun-bui
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Menteri Agama Pimpin Pemotongan Sapi Kurban Prabowo-Gibran di Istiqlal
28 May 2026
Kemenkum DK Jakarta Rancang Sentra Kekayaan Intelektual Kampus
28 May 2026
Polisi Selidiki Dugaan Aksi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
28 May 2026
Melihat Tradisi Kumpul 'Salawate' Iduladha di Negeri Sepa Maluku
28 May 2026
Pria di Jakbar Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar, Modus Tukar Rupiah ke Dolar
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban