Duduk Perkara Aseng Bos Tambang Bauksit Terseret Korupsi IUP di Kalbar
Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sudianto (SDT) alias Aseng selaku beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) sebagai tersangka korupsi penyimpangan tata kelo...
"PT QSS yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan mendapatkan IUP Operasi Produksi sebagaimana SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018," kata Syarief dalam keterangannya, Jumat (22/5).Lihat Juga :Bos Tambang Bauksit di Kalbar Jadi Tersangka Kasus Korupsi IUP
Namun, PT QSS tetap mendapatkan IUP Operasi Produksi tersebut dengan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 Ha. Hal ini bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.Tak hanya itu, setelah mendapat IUP Operasi Produksi, PT QSS tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah yang sesuai IUP. Namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS."Bahwa hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar yang bekerja sama dengan penyelenggara negara," tutur Syarief.Syarief turut membeberkan PT QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor."Bahwa perbuatan tersangka SDT telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujarnya.Lihat Juga :BPA Kejagung Lelang Kursi Firaun, Laku Rp80 JutaAtas perbuatannya, Sudianto disangkakan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidiair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUUP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.Aseng kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. (dis/gil)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260522122432-12-1361158/duduk-perkara-aseng-bos-tambang-bauksit-terseret-korupsi-iup-di-kalbar
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Menteri Agama Pimpin Pemotongan Sapi Kurban Prabowo-Gibran di Istiqlal
28 May 2026
Kemenkum DK Jakarta Rancang Sentra Kekayaan Intelektual Kampus
28 May 2026
Polisi Selidiki Dugaan Aksi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
28 May 2026
Melihat Tradisi Kumpul 'Salawate' Iduladha di Negeri Sepa Maluku
28 May 2026
Pria di Jakbar Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar, Modus Tukar Rupiah ke Dolar
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban