Nasional 22 May 2026 6 views

MA Tolak PK Adam Damiri, Vonis Tetap 16 Tahun Bui di Kasus Asabri

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Adam Rahmat Damiri, mantan Direktur Utama Asabri. Dengan demikian, vonis 16 tahun...

MA Tolak PK Adam Damiri, Vonis Tetap 16 Tahun Bui di Kasus Asabri
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Adam Rahmat Damiri, mantan Direktur Utama Asabri. Dengan demikian, vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus korupsi pengelolaan dana pensiun tetap berlaku.

Putusan tersebut diketok oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 20 Mei lalu. Majelis Hakim, yang diketuai oleh Prim Haryadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, secara resmi menolak PK terpidana. "Amar putusan, menolak permohonan peninjauan kembali terpidana," demikian bunyi putusan MA yang dikutip pada Jumat, 22 Mei.

Sebelumnya, Adam Damiri divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri. Ia kemudian mengajukan banding, dan hukumannya dikurangi menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, upaya kasasi yang diajukannya ke MA justru memperberat hukumannya menjadi 16 tahun penjara. Dalam kasus Asabri ini, Adam Damiri dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai Rp22,7 triliun.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260522131312-12-1361186/ma-tolak-pk-adam-damiri-vonis-tetap-16-tahun-bui-di-kasus-asabri
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.