MA Tolak PK Adam Damiri, Vonis Tetap 16 Tahun Bui di Kasus Asabri
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Adam Rahmat Damiri, mantan Direktur Utama Asabri. Dengan demikian, vonis 16 tahun...
Putusan tersebut diketok oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 20 Mei lalu. Majelis Hakim, yang diketuai oleh Prim Haryadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, secara resmi menolak PK terpidana. "Amar putusan, menolak permohonan peninjauan kembali terpidana," demikian bunyi putusan MA yang dikutip pada Jumat, 22 Mei.
Sebelumnya, Adam Damiri divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri. Ia kemudian mengajukan banding, dan hukumannya dikurangi menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, upaya kasasi yang diajukannya ke MA justru memperberat hukumannya menjadi 16 tahun penjara. Dalam kasus Asabri ini, Adam Damiri dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai Rp22,7 triliun.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260522131312-12-1361186/ma-tolak-pk-adam-damiri-vonis-tetap-16-tahun-bui-di-kasus-asabri
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Menteri Agama Pimpin Pemotongan Sapi Kurban Prabowo-Gibran di Istiqlal
28 May 2026
Kemenkum DK Jakarta Rancang Sentra Kekayaan Intelektual Kampus
28 May 2026
Polisi Selidiki Dugaan Aksi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
28 May 2026
Melihat Tradisi Kumpul 'Salawate' Iduladha di Negeri Sepa Maluku
28 May 2026
Pria di Jakbar Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar, Modus Tukar Rupiah ke Dolar
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban