Berkas Perkara Lengkap, Richard Lee Segera Disidang di Kasus Kesehatan
Jakarta, Berkas perkara Richard Lee selaku tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen telah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Kejaksaan...
Setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, maka tak lama lagi Richard akan menjalani proses persidangan di pengadilan."Selanjutnya kewajiban dari penyidik adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti serta berkas perkara ke Kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan. Waktunya dalam waktu dekat," ucap Andaru.
Richard Lee Minta Status Mualaf Tak Diperdebatkan LagiKasus yang menyeret Richard berawal dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025.Lihat Juga :Penahanan Richard Lee Kembali Diperpanjang Hingga 3 JuniDalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.Richard juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.Richard pun resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah rampung menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Jumat (6/3) malam. (dis/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260522224436-12-1361457/berkas-perkara-lengkap-richard-lee-segera-disidang-di-kasus-kesehatan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Menteri Agama Pimpin Pemotongan Sapi Kurban Prabowo-Gibran di Istiqlal
28 May 2026
Kemenkum DK Jakarta Rancang Sentra Kekayaan Intelektual Kampus
28 May 2026
Polisi Selidiki Dugaan Aksi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
28 May 2026
Melihat Tradisi Kumpul 'Salawate' Iduladha di Negeri Sepa Maluku
28 May 2026
Pria di Jakbar Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar, Modus Tukar Rupiah ke Dolar
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban