PTPN Manut Arahan Dony Oskaria, Kasus Kakek Mujiran di Lampung Disetop
Jakarta, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menyatakan menempuh mekanisme keadilan restoratif untuk kasus Kakek Mujiran di Lampung.Lewat mekanisme ini, proses hukum dihentikan dan Kake...
Melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) penyelesaian kekeluargaan telah tercapai sehingga Kakek Mujiran kini telah bebas.Manajemen menyatakan langkah itu diambil sebagai bentuk reorientasi tata kelola perusahaan agar lebih adaptif dan humanis.
Kepala BP BUMN Marah Besar PTPN Kriminalisasi Kakek Mujiran di LampungPTPN juga menegaskan komitmen penuh PTPN dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategis dari Dony Oskaria yang menekankan esensi BUMN sebagai entitas dari, oleh, dan untuk rakyat.Manajemen PTPN I menjadikan momen kebebasan Kakek Mujiran untuk menyampaikan permohonan maaf yang tulus dan mengambil tanggung jawab moral atas polemik yang sempat terjadi di ruang publik."Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas," kata Manajemen PTPN dalam pernyataan tersebut.Melalui mekanisme restorative justice, perusahaan bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya.Meskipun iktikad penyelesaian secara kekeluargaan itu telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, manajemen mengakui bahwa dinamika informasi bergerak sangat cepat."Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan," kata manajemen PTPN.PTPN I menyatakan sejak awal pendekatan restorative justice menjadi opsi dalam menangani kasus dengan masyarakat sekitar.Dalam pernyataan itu, PTPN I memandang pokok-pokok arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara Asset Management bukan sekadar instruksi administratif, melainkan momentum krusial untuk melakukan kalibrasi ulang terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan.Lihat Juga :Pria Ditemukan Tewas di Perkebunan PTPN Cianjur, Ada Luka di KepalaSebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar.Sebagai wujud nyata dari komitmen dan selaras dengan instruksi tindak lanjut dari BP BUMN, PTPN saat ini sedang merealisasikan program asistensi berkelanjutan untuk Kakek Mujiran.Selain penyaluran bantuan pemenuhan kebutuhan pokok, manajemen juga tengah memproses penyediaan peluang kerja yang adaptif dengan kapasitas fisik beliau atau anggota keluarganya.Langkah itu diambil guna memastikan kehadiran PTPN di tengah masyarakat tidak sekadar sebagai entitas bisnis, melainkan sebagai instrumen negara yang hadir memberikan solusi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, menurut pernyataan PTPN tersebut.Mujiran merupakan seorang lansia berumur 72 tahun di Lampung yang nekat mengambil getah karet milik PTPN untuk dijual guna memenuhi kebutuhan keluarganya. Mujiran lantas disidang di Pengadilan Negeri Kalianda akibat kasus penggelapan getah karet PTPN. (antara/wis)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260524205106-12-1361947/ptpn-manut-arahan-dony-oskaria-kasus-kakek-mujiran-di-lampung-disetop
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Kemenkum DK Jakarta Rancang Sentra Kekayaan Intelektual Kampus
28 May 2026
Polisi Selidiki Dugaan Aksi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
28 May 2026
Melihat Tradisi Kumpul 'Salawate' Iduladha di Negeri Sepa Maluku
28 May 2026
Pria di Jakbar Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar, Modus Tukar Rupiah ke Dolar
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban
27 May 2026
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati