Viral Ojol Mohon Motor Tidak Diangkut, Dishub DKI Buka Suara
Jakarta, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur buka suara soal viral video di media sosial yang memperlihatkan seorang pengendara ojek online memohon kepada petugas usai...
"Tolong, Bang. Saya butuh uang, anak saya sekolah, saya butuh makan. Rumah saya di Bekasi bang," kata pengemudi ojol ituSudinhub Jakarta Timur menjelaskan penertiban parkir liar di Jalan Jatinegara Timur depan J-Town dilakukan oleh tim gabungan Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Sosial, dan Kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku, Rabu (17/6).
Penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.Tindakan yang dilakukan meliputi penderekan kendaraan, angkut jaring untuk kendaraan roda dua, serta Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran parkir.Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Harlem Simanjuntak menjelaskan, pada kegiatan tersebut, petugas menindak lima sepeda motor yang parkir di atas trotoar dengan tindakan angkut jaring.Lihat Juga :Listrik di Surabaya Padam: Lalu Lintas Kacau-Palang Pintu Kereta MatiSalah satu kendaraan diketahui milik pengemudi ojek online yang datang setelah kendaraannya berada di atas truk angkut.Ia mengatakan untuk menjaga keselamatan proses pengangkutan serta menghindari risiko terhadap petugas maupun pengguna jalan lainnya, pemilik kendaraan kemudian diarahkan untuk mengambil kendaraannya di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur."Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan," kata Harlem dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6).Setelah tiba di kantor Sudinhub Jakarta Timur, pemilik kendaraan dilayani sesuai prosedur, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran, dan dapat kembali melanjutkan aktivitasnya.
Harlem menegaskan penertiban dilakukan kepada seluruh kendaraan yang melanggar aturan parkir, baik roda dua maupun roda empat, tanpa membedakan profesi pemilik kendaraan."Penertiban ini bertujuan menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan parkir demi kenyamanan bersama," kata Harlem. (yoa/dmi)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260620145723-20-1371207/viral-ojol-mohon-motor-tidak-diangkut-dishub-dki-buka-suara
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
20 Jun 2026
Gus Yahya Siap Maju Lagi sebagai Calon Ketum PBNU
20 Jun 2026
Bareskrim Tahan Founder Dana Syariah Terkait Proyek Fiktif
20 Jun 2026
Kapolri Ziarah ke Makam Bung Karno, Gus Dur, dan Soeharto
20 Jun 2026
Polisi Beber Frans 168 Kali Kirim Uang ke Fredy Pratama, Minimal Rp1 M
20 Jun 2026
Polri Gelar Baksos untuk Warga Sekitar TPA Burangkeng Bekasi
20 Jun 2026
Geledah Imigrasi Denpasar, KPK Sita Dokumen Hingga Bukti Elektronik