Nasional 20 Jun 2026 3 views

Geledah Imigrasi Denpasar, KPK Sita Dokumen Hingga Bukti Elektronik

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik dalam penggeledahan di tiga tempat di Bali terkait penyidikan lanjutan kasus dug...

Geledah Imigrasi Denpasar, KPK Sita Dokumen Hingga Bukti Elektronik
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik dalam penggeledahan di tiga tempat di Bali terkait penyidikan lanjutan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.Penggeledahan dilakukan selama tiga hari sejak 17-19 Juni lalu. Tiga tempat yang dimaksud yakni Kantor PT. Visa Empat Bali, CV. Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar."Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (20/6).
Peradi Bersatu Respons Penangkapan Roy Suryo-Dokter Tifa4 Fakta Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah JokowiKapolri Buka Suara soal Penahanan Roy Suryo dan Dokter TifaBudi mengatakan sejumlah barang bukti tersebut akan dianalisis untuk mengungkap lebih terang kasus yang menyeret mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim menjadi tersangka.

"Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur pasal 12e maupun 12B UU Tipikor," katanya.Pada Jumat (19/6), KPK telah memeriksa Silmy Karim untuk mendalami bukti dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Adapun Silmy tak berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya.Sebanyak delapan orang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.Mereka ialah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah. Mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2-3 Juni 2026. Saat itu KPK menangkap 18 orang di mana satu di antaranya menyerahkan diri yakni Silmy Karim.KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti.Seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing. (thr/har)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260620170321-12-1371241/geledah-imigrasi-denpasar-kpk-sita-dokumen-hingga-bukti-elektronik
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.