Teknologi 13 Feb 2026 1 views

Penipuan Dokumen Digital Marak, Warga Diimbau Lebih Ketat Verifikasi

Judul: Penipuan Dokumen Digital Marak, Warga Diimbau Lebih Ketat Verifikasi Jakarta, Maraknya penipuan berbasis dokumen digital mendorong penguatan literasi dan penggunaan tanda t...

Penipuan Dokumen Digital Marak, Warga Diimbau Lebih Ketat Verifikasi
Judul: Penipuan Dokumen Digital Marak, Warga Diimbau Lebih Ketat Verifikasi

Jakarta, Maraknya penipuan berbasis dokumen digital mendorong penguatan literasi dan penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Praktik pemalsuan purchase order (PO), surat instansi, hingga dokumen transaksi kian sering terjadi dan menimbulkan kerugian, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).CEO dan Founder Privy Marshall Pribadi mengatakan transaksi elektronik pada dasarnya merupakan perbuatan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban. Tantangan terbesarnya adalah memastikan identitas para pihak dan keutuhan dokumen benar-benar dapat dipercaya.Lihat Juga :Menkomdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, meski Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur penggunaan sertifikat elektronik sejak 2008, kasus penipuan digital masih tinggi. Sepanjang 2025, tercatat 300.000 hingga 400.000 laporan terkait penipuan digital."Artinya saya merasa masih belum berhasil untuk menghadirkan jaminan kepercayaan dalam transaksi elektronik. Kenapa? Masih banyak orang jatuh dalam kasus penipuan digital," ujar Marshall, dalam konferensi pers, Jakarta Selatan, Kamis (12/2).
Ia mencontohkan kasus penipuan yang menyasar pelaku UMKM, seperti pedagang sate dan jasa katering yang menerima purchase order palsu dengan kop surat instansi resmi. Dokumen tampak meyakinkan, namun berujung kerugian karena tidak pernah ada pemesanan sebenarnya."Di dunia digital ini kita nggak bisa membedakan surat asli atau palsu hanya dari visual," tegas Marshall.Oleh karena itu, Privy meluncurkan kampanye nasional bertajuk "Cek Dulu Baru Percaya".Kampanye ini mengajak masyarakat untuk tidak lagi menilai keaslian dokumen hanya dari tampilan visual, melainkan membiasakan verifikasi sebelum mengambil keputusan, terutama yang berkaitan dengan transaksi dan pengiriman uang.Sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik berizin Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Privy menjamin dua hal utama, yakni identitas penandatangan dan integritas dokumen.Setiap sertifikat elektronik yang diterbitkan disertai jaminan sertifikat hingga Rp1 miliar, yang wajib dibayarkan jika terjadi kelalaian verifikasi dan menimbulkan kerugian.Pilihan RedaksiIndonesia Juara 1 Sarang Hacker di Dunia, Kalahkan Rusia dan UkrainaIndosat Tangkis 2 Miliar Upaya Scam, Cegah Kerugian Hingga Rp8,44TOperator Seluler Diserang Hacker, Apa Dampaknya?"Ketika terbukti pihak yang mengandalkan tanda tangan itu dirugikan karena identitasnya tidak benar, maka Privy harus membayar kerugian tersebut sampai 1 miliar rupiah," jelas Marshall.Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi Teguh Arifiyadi menambahkan bahwa tanda tangan basah maupun tanda tangan hasil pindai tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai karena mudah disangkal. Digital signing tersertifikasi hadir untuk mengatasi celah tersebut."Tanda tangan scan yang di-crop dan ditempel ke PDF itu nilainya nol, karena tidak bisa dipastikan integritas dan siapa penandatangan sebenarnya," tegas Teguh.Menurut Teguh, dokumen dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki kedudukan hukum setara dengan akta autentik. Dalam sengketa, pengadilan tidak lagi mempertanyakan keaslian visual dokumen, melainkan meminta keterangan resmi dari penyelenggara sertifikasi elektronik.Ia juga menekankan bahwa sertifikat elektronik dilengkapi timestamp dan teknologi long-term validation (LTV), sehingga validitas dokumen tetap dapat dibuktikan meskipun sengketa muncul bertahun-tahun kemudian.Teguh mengakui bahwa adopsi tanda tangan digital di Indonesia masih terkonsentrasi di Jakarta, sementara di daerah lain masih terbatas. Karena itu, ia menilai kampanye ini penting untuk memperluas literasi dan penggunaan sertifikat elektronik secara merata."Anggapan bahwa tanda tangan digital itu mahal adalah hoaks. Itu sangat murah dan semudah menggunakan WhatsApp," ujar Teguh. (wpj/dmi)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20260212180146-185-1327612/penipuan-dokumen-digital-marak-warga-diimbau-lebih-ketat-verifikasi
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.