Agen Travel Tak Daftar PSE Bakal Diblokir, Vila Tak Berizin Disanksi
Judul: Agen Travel Tak Daftar PSE Bakal Diblokir, Vila Tak Berizin Disanksi Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal menertibkan platform Online Travel Agent (O...
Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang belum berizin. Hal ini dilakukan guna menjamin keamanan wisatawan, melindungi pendapatan daerah, serta menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pelaku pariwisata yang patuh aturan.Pernyataan tersebut disampaikan setelah ditemukan banyak akomodasi yang dipasarkan secara daring tanpa izin resmi. Langkah ini akan diambil melalui kerja sama dengan Kementerian Pariwisata.Lihat Juga :Penipuan Dokumen Digital Marak, Warga Diimbau Lebih Ketat Verifikasi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan perlindungan wisatawan dan kepentingan masyarakat daerah menjadi prioritas utama."Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat dan daerah. Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan, namun karena tidak terdaftar, keuntungannya justru lari ke negara lain," ujarnya saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (24/02).
Meutya menyoroti maraknya akomodasi privat, seperti vila milik warga asing yang tidak berizin, yang dinilai telah merugikan ekonomi daerah.Oleh karena itu Meutya menegaskan pihaknya siap melakukan tindakan tegas terhadap platform digital yang memfasilitasi praktik ilegal tersebut, mulai dari sanksi teguran hingga pemutusan akses (takedown)."Bagi OTA yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami bisa langsung lakukan pemutusan akses. Sementara bagi yang sudah terdaftar namun tetap memasarkan akomodasi ilegal yang tidak patuh aturan pariwisata, kami menunggu rekomendasi sanksi dari Kemenpar," tegasnya.Sementara Widiyanti mengatakan sektor pariwisata merupakan salah satu motor penggerak ekonomi nasional yang menghasilkan devisa sebesar Rp317,2 triliun pada 2025 dan berkontribusi pada Produk Domestik Bruto sekitar 3,97 hingga 4,8 persen.Kolaborasi Komdigi dan Kemenpar dalam penertiban OTA tak berizin ini juga disebut sebagai salah satu upaya untuk mendukung visi Presiden dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga mencapai target 8 persen pada 2029.Lihat Juga :Menkomdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum IndonesiaPlatform sisir akomodasi tak berizinWidiyanti memaparkan hasil pengawasan di lima provinsi kunci, yaitu Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan NTB, yang menemukan bahwa 72,8 persen akomodasi yang diawasi ternyata tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)."Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi hotel dan penginapan yang membayar pajak karena vila-vila ini bisa lebih murah. Mereka tidak membayar pajak sehingga kita kehilangan penerimaan negara dan penerimaan daerah," katanya.Kemenpar lantas memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh platform OTA untuk menertibkan penginapan-penginapan tak berizin di platform mereka.Lebih lanjut, Widiyanti menegaskan hanya akomodasi berizin resmi yang diperbolehkan beroperasi di platform tersebut guna menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan.Upaya ini untuk memastikan ekosistem digital pariwisata tetap tumbuh secara sehat dan ruang digital Indonesia terjaga dari praktik usaha ilegal yang merugikan kedaulatan ekonomi bangsa. (lom/fea)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20260225140916-206-1331676/agen-travel-tak-daftar-pse-bakal-diblokir-vila-tak-berizin-disanksi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Spesifikasi Smartwatch Huawei Kolaborasi Kipchoge, Rilis Pekan Depan
06 Apr 2026
Bocoran Spesifikasi Oppo Find X9 Ultra yang Meluncur Bulan Ini
06 Apr 2026
BMKG Sebut Kemungkinan Kecil El Nino Menguat 2026
06 Apr 2026
Fakta Fenomena Komet MAPS yang Hancur Ditelan Matahari Pekan Lalu
06 Apr 2026
Komdigi: Rating Gim IGRS di Steam Bukan Klasifikasi Resmi
06 Apr 2026
Sampah Antariksa Bikin Geger Warga Lampung Ternyata Sisa Roket China