Hentikan Pemborosan Anggaran, Pemerintah Tertibkan Belanja TIK
Judul: Hentikan Pemborosan Anggaran, Pemerintah Tertibkan Belanja TIK Jakarta, Pemerintah memperketat tata kelola belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk menghentik...
Jakarta, Pemerintah memperketat tata kelola belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk menghentikan pemborosan serta memastikan setiap rupiah anggaran digital benar-benar memberi dampak pada layanan publik, bukan hanya sekadar penambahan aplikasi baru.Langkah tersebut ditekankan lewat peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025-2045 yang menjadi arah jangka panjang transformasi digital pemerintahan.Lihat Juga :Agen Travel Tak Daftar PSE Bakal Diblokir, Vila Tak Berizin Disanksi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan seluruh belanja aplikasi dan infrastruktur digital kementerian dan lembaga kini wajib melalui mekanisme rekomendasi izin pengadaan (clearance) agar selaras dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)."Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara termasuk efisiensi sebagai semangat utama dari Bapak Presiden," kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (26/02).
Meutya juga menyoroti masalah banyaknya aplikasi pemerintah yang berjalan sendiri-sendiri atau tidak saling terhubung.Untuk mengatasi hal tersebut, Komdigi mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai tulang punggung ekosistem layanan publik.Dengan demikian, setiap aplikasi pemerintah kini diwajibkan mengadopsi prinsip keterhubungan (interoperabilitas) sejak tahap awal perancangan."Melalui SPLP ini, pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad hoc tapi melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusur, dan yang paling utama juga diaudit untuk menjaga integritas data," tuturnya.Selain itu, pemerintah juga mewajibkan proses audit teknologi yang ketat untuk memastikan semua sistem berjalan dengan baik dan tidak terjadi pemborosan lanjutan.Lihat Juga :Menkomdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum IndonesiaLebih lanjut, seluruh instansi juga dituntut untuk menyampaikan hasil evaluasi belanja TIK pada tahun sebelumnya, termasuk bukti tindak lanjut perbaikan.Mekanisme ini dinilai dapat memastikan pengelolaan sistem dan data pemerintah selalu terjaga keamanannya dan patuh pada aturan.Meutya berharap langkah-langkah tata kelola ini dapat mengubah kebiasaan bekerja yang terkotak-kotak (silo) menjadi pemerintahan yang utuh dan efisien (whole of government)."Upaya ini butuh koordinasi, kemauan, keterbukaan, dan kolaborasi aktif dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," pungkasnya. (lom/dmi)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20260227113321-185-1332405/hentikan-pemborosan-anggaran-pemerintah-tertibkan-belanja-tik
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Spesifikasi Smartwatch Huawei Kolaborasi Kipchoge, Rilis Pekan Depan
06 Apr 2026
Bocoran Spesifikasi Oppo Find X9 Ultra yang Meluncur Bulan Ini
06 Apr 2026
BMKG Sebut Kemungkinan Kecil El Nino Menguat 2026
06 Apr 2026
Fakta Fenomena Komet MAPS yang Hancur Ditelan Matahari Pekan Lalu
06 Apr 2026
Komdigi: Rating Gim IGRS di Steam Bukan Klasifikasi Resmi
06 Apr 2026
Sampah Antariksa Bikin Geger Warga Lampung Ternyata Sisa Roket China