Teknologi 06 Mar 2026 8 views

Komdigi Sahkan Aturan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditutup

Judul: Komdigi Sahkan Aturan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditutup 25 Komdigi Sahkan Aturan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditutup Dok. Komdigi Jumat, 06 Mar 2026 17:00 W...

Komdigi Sahkan Aturan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditutup
Judul: Komdigi Sahkan Aturan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditutup

25
Komdigi Sahkan Aturan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditutup
Dok. Komdigi
Jumat, 06 Mar 2026 17:00 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS. Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun akan di bawah 16 tahun.Permenkomdigi yang baru disahkan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang disahkan pada Maret 2025 lalu.
Bagikan:
url telah tercopy
25
Komdigi Sahkan Aturan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditutup
Dok. Komdigi
Jumat, 06 Mar 2026 17:00 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS. Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun akan di bawah 16 tahun.Permenkomdigi yang baru disahkan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang disahkan pada Maret 2025 lalu.
Bagikan:
url telah tercopy
25
Komdigi Sahkan Aturan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditutup
Dok. Komdigi
Jumat, 06 Mar 2026 17:00 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS. Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun akan di bawah 16 tahun.Permenkomdigi yang baru disahkan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang disahkan pada Maret 2025 lalu.
Bagikan:
url telah tercopy
25
Komdigi Sahkan Aturan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditutup
Dok. Komdigi
Jumat, 06 Mar 2026 17:00 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS. Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun akan di bawah 16 tahun.Permenkomdigi yang baru disahkan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang disahkan pada Maret 2025 lalu.
Bagikan:
url telah tercopy
25
25
25
25
25
Komdigi Sahkan Aturan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditutup
Dok. Komdigi
Jumat, 06 Mar 2026 17:00 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS. Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun akan di bawah 16 tahun.Permenkomdigi yang baru disahkan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang disahkan pada Maret 2025 lalu.
Bagikan:
url telah tercopy
Komdigi Sahkan Aturan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditutup
Dok. Komdigi
Jumat, 06 Mar 2026 17:00 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS. Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun akan di bawah 16 tahun.Permenkomdigi yang baru disahkan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang disahkan pada Maret 2025 lalu.
Bagikan:
url telah tercopy
Komdigi Sahkan Aturan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditutup
Dok. Komdigi
Jumat, 06 Mar 2026 17:00 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS. Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun akan di bawah 16 tahun.Permenkomdigi yang baru disahkan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang disahkan pada Maret 2025 lalu.
Bagikan:
url telah tercopy
Dok. Komdigi
Dok. Komdigi
Jumat, 06 Mar 2026 17:00 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS. Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun akan di bawah 16 tahun.Permenkomdigi yang baru disahkan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang disahkan pada Maret 2025 lalu.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS. Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun akan di bawah 16 tahun.
Permenkomdigi yang baru disahkan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang disahkan pada Maret 2025 lalu.
Bagikan:
url telah tercopy
Bagikan:
url telah tercopy
Bagikan:
url telah tercopy

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20260306152208-189-1335102/komdigi-sahkan-aturan-akun-medsos-anak-di-bawah-16-tahun-ditutup
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.