Komdigi Sahkan Aturan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditutup
Judul: Komdigi Sahkan Aturan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditutup 25 Komdigi Sahkan Aturan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditutup Dok. Komdigi Jumat, 06 Mar 2026 17:00 W...
25
Komdigi Sahkan Aturan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditutup
Dok. Komdigi
Jumat, 06 Mar 2026 17:00 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS. Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun akan di bawah 16 tahun.Permenkomdigi yang baru disahkan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang disahkan pada Maret 2025 lalu.
Bagikan:
url telah tercopy
25
Komdigi Sahkan Aturan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditutup
Dok. Komdigi
Jumat, 06 Mar 2026 17:00 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS. Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun akan di bawah 16 tahun.Permenkomdigi yang baru disahkan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang disahkan pada Maret 2025 lalu.
Bagikan:
url telah tercopy
25
Komdigi Sahkan Aturan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditutup
Dok. Komdigi
Jumat, 06 Mar 2026 17:00 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS. Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun akan di bawah 16 tahun.Permenkomdigi yang baru disahkan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang disahkan pada Maret 2025 lalu.
Bagikan:
url telah tercopy
25
Komdigi Sahkan Aturan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditutup
Dok. Komdigi
Jumat, 06 Mar 2026 17:00 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS. Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun akan di bawah 16 tahun.Permenkomdigi yang baru disahkan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang disahkan pada Maret 2025 lalu.
Bagikan:
url telah tercopy
25
25
25
25
25
Komdigi Sahkan Aturan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditutup
Dok. Komdigi
Jumat, 06 Mar 2026 17:00 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS. Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun akan di bawah 16 tahun.Permenkomdigi yang baru disahkan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang disahkan pada Maret 2025 lalu.
Bagikan:
url telah tercopy
Komdigi Sahkan Aturan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditutup
Dok. Komdigi
Jumat, 06 Mar 2026 17:00 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS. Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun akan di bawah 16 tahun.Permenkomdigi yang baru disahkan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang disahkan pada Maret 2025 lalu.
Bagikan:
url telah tercopy
Komdigi Sahkan Aturan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditutup
Dok. Komdigi
Jumat, 06 Mar 2026 17:00 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS. Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun akan di bawah 16 tahun.Permenkomdigi yang baru disahkan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang disahkan pada Maret 2025 lalu.
Bagikan:
url telah tercopy
Dok. Komdigi
Dok. Komdigi
Jumat, 06 Mar 2026 17:00 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS. Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun akan di bawah 16 tahun.Permenkomdigi yang baru disahkan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang disahkan pada Maret 2025 lalu.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS. Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun akan di bawah 16 tahun.
Permenkomdigi yang baru disahkan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang disahkan pada Maret 2025 lalu.
Bagikan:
url telah tercopy
Bagikan:
url telah tercopy
Bagikan:
url telah tercopy
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20260306152208-189-1335102/komdigi-sahkan-aturan-akun-medsos-anak-di-bawah-16-tahun-ditutup
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Komdigi: Rating Gim IGRS di Steam Bukan Klasifikasi Resmi
06 Apr 2026
Sampah Antariksa Bikin Geger Warga Lampung Ternyata Sisa Roket China
05 Apr 2026
Cara Astronaut Artemis 2 Pelajari Bulan
05 Apr 2026
Pakar: Pemadaman Internet Iran adalah Blackout Nasional Terlama
05 Apr 2026
Pakar Astronomi: Benda di Langit Lampung Sampah Antariksa, Bukan Komet
05 Apr 2026
Warga Lampung Geger Benda Bercahaya di Langit, Ini Kata Ahli