Komdigi Ancam Blokir Platform Tak Lindungi Anak di Dunia Digital
Judul: Komdigi Ancam Blokir Platform Tak Lindungi Anak di Dunia Digital Jakarta, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS mengancam platfo...
Jakarta, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS mengancam platform digital yang tidak melindungi anak Indonesia di platform dengan sanksi, mulai dari teguran hingga pemutusan akses.Aturan yang berada di bawah domain Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini salah satunya mengatur soal dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan data anak oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform.Lihat Juga :Aturan Baru Komdigi, TikTok Dkk Wajib Verifikasi Usia Pengguna Anak
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 33 disebutkan bahwa temuan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan anak dapat berasal dari hasil pemantauan dan/atau penelusuran, atau laporan dan aduan.Kemudian, temuan tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran oleh PSE. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif akan dikenakan terhadap PSE yang melanggar.
Dalam PP TUNAS Pasal 38, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, atau pemutusan akses.Dasar pengenaan sanksi adalah kategori berat atau ringannya pelanggaran kewajiban pelindungan anak.Selain itu, Komdigi juga akan melihat tindakan kooperatif platform dalam pemeriksaan serta faktor-faktor lain sebagai pertimbangan pengenaan sanksi.Berat atau ringannya pelanggaran diukur dengan beberapa variabel seperti jangka waktu atau lamanya pelanggaran, jumlah anak yang terdampak, serta dampak dari pelanggaran kewajiban pelindungan anak tersebut.Pilihan RedaksiMenkomdigi Beber 'Dosa' Meta di Indonesia Sampai Harus Kena SidakAturan Turunan PP Tunas Disahkan, Akun Medsos Anak Bakal DitutupMendikdasmen: Pemalsuan Identitas Jadi Tantangan Aturan Gadget AnakSebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid mengesahkan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS pada 6 Maret. Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun akan di bawah 16 tahun."Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejari," ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3)."Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia," tambahnya.Salah satu kewajiban platform dalam aturan ini adalah menghadirkan mekanisme verifikasi usia untuk menyaring pengguna anak.Selain itu, platform juga harus melaporkan hasil penilaian mandiri atas produk, layanan, dan fitur mereka paling lambat tiga bulan sejak aturan ini ditetapkan, yakni pada 6 Maret 2026.Penilaian mandiri sendiri dilakukan untuk mengetahui produk, layanan, dan fitur platform sesuai dengan batasan umum usia anak dan rentang usia anak.Penilaian mandiri ini setidaknya memuat pertimbangan kebutuhan anak, pertimbangan risiko yang berhubungan dengan produk, serta keterlibatan pihak internal dan ekstenal dalam kedua hal tersebut. (lom/dmi)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20260309132625-192-1335916/komdigi-ancam-blokir-platform-tak-lindungi-anak-di-dunia-digital
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Komdigi: Rating Gim IGRS di Steam Bukan Klasifikasi Resmi
06 Apr 2026
Sampah Antariksa Bikin Geger Warga Lampung Ternyata Sisa Roket China
05 Apr 2026
Cara Astronaut Artemis 2 Pelajari Bulan
05 Apr 2026
Pakar: Pemadaman Internet Iran adalah Blackout Nasional Terlama
05 Apr 2026
Pakar Astronomi: Benda di Langit Lampung Sampah Antariksa, Bukan Komet
05 Apr 2026
Warga Lampung Geger Benda Bercahaya di Langit, Ini Kata Ahli