Komdigi Ungkap 7 Risiko yang Mengintai Anak di Medsos, Apa Saja?
Judul: Komdigi Ungkap 7 Risiko yang Mengintai Anak di Medsos, Apa Saja? Jakarta, Aturan baru yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti beberapa risik...
Jakarta, Aturan baru yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti beberapa risiko yang mungkin berbahaya bagi anak saat menggunakan platform digital, mulai dari kontak dengan orang tak dikenal, paparan konten berbahaya, hingga potensi gangguan psikologis.Menkomdigi Meutya Hafid menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.Lihat Juga :Platform Digital Wajib Self-Assessment Terkait Risiko Buat Anak
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini mengatur penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform dalam dua kategori, yakni platform yang dirancang khusus untuk anak dan platform yang mungkin digunakan oleh anak.Selain itu, aturan ini juga mengatur tingkat risiko dari platform tersebut yang terdiri dari tingkat risiko rendah dan tinggi.
Penilaian tingkat risiko sendiri dilakukan dengan melihat beberapa aspek. Berikut beberapa aspek yang jadi penilaian risiko sebagaimana dimuat Pasal 8 aturan tersebut:1. Berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal2. Terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan anak3. Eksploitasi Anak sebagai konsumen4. mengancam keamanan data pribadi anak5. Menimbulkan adiksi6. Gangguan kesehatan psikologis anak7. Gangguan fisiologis anak.Jika produk, layanan, atau fitur platform memiliki risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek, maka PSE tersebut dikategorikan memiliki profil risiko tinggi.Sebaliknya, platform masuk kategori risiko rendah jika semua aspek memiliki nilai tingkat risiko rendah.Lihat Juga :Aturan Baru Komdigi, TikTok Dkk Wajib Verifikasi Usia Pengguna AnakPenilaian risiko akan dilakukan secara mandiri oleh setiap platform dan dilaporkan ke Menkomdigi melalui Direktur Jenderal Pengawasan Digital.Aturan ini mewajibkan platform untuk melakukan penilaian mandiri yang paling lambat dilaporkan 3 bulan sejak aturan ini disahkan."Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaporan hasil penilaian mandiri atas Produk, Layanan, dan Fitur oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan," tulis Pasal 62 aturan tersebut.Aturan ini disahkan pada 6 Maret dan akan mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026. Implementasi sendiri akan dimulai dengan secara bertahap menonaktifkan akun-akun media sosial milik anak. (lom/dmi)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20260309153242-192-1335990/komdigi-ungkap-7-risiko-yang-mengintai-anak-di-medsos-apa-saja
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Komdigi: Rating Gim IGRS di Steam Bukan Klasifikasi Resmi
06 Apr 2026
Sampah Antariksa Bikin Geger Warga Lampung Ternyata Sisa Roket China
05 Apr 2026
Cara Astronaut Artemis 2 Pelajari Bulan
05 Apr 2026
Pakar: Pemadaman Internet Iran adalah Blackout Nasional Terlama
05 Apr 2026
Pakar Astronomi: Benda di Langit Lampung Sampah Antariksa, Bukan Komet
05 Apr 2026
Warga Lampung Geger Benda Bercahaya di Langit, Ini Kata Ahli