INFOGRAFIS: 8 Aplikasi Wajib Blokir Akun Anak Mulai Hari Ini
Jakarta, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan PP Tunas pada 28 Maret 2025. Aturan yang telah berlaku pad...
Jakarta, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan PP Tunas pada 28 Maret 2025. Aturan yang telah berlaku pada 1 April 2025 ini memberikan masa penyesuaian selama satu tahun sebelum diimplementasikan secara penuh.Menkomdigi Meutya Hafid juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Tunas. Penerbitan aturan ini sekaligus mengumumkan 28 Maret sebagai awal implementasi aturan tersebut.Pada awal implementasi tersebut, platform akan diminta secara bertahap menonaktifkan akun-akun milik anak. Platform yang wajib mengikuti aturan ini yakni Roblox, YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, dan Bigo Live.
(dmi)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20260327140638-188-1341796/infografis-8-aplikasi-wajib-blokir-akun-anak-mulai-hari-ini
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Aplikasi 'Kematian' Berubah Jadi Penyelamat Lansia di China
28 May 2026
'Kiamat' Suhu Panas Global Tercatat hingga 2030
28 May 2026
Tarif Layanan Premium Instagram dan WhatsApp Plus
28 May 2026
17 Wilayah di Indonesia Bakal Dihuyur Hujan Hari Ini
28 May 2026
FOTO: Gletser 'Curi' Kampung di Swiss
27 May 2026
NASA Bersiap Umumkan Nama Astronaut Misi Artemis III