INFOGRAFIS: 8 Aplikasi Wajib Blokir Akun Anak Mulai Hari Ini
Judul: INFOGRAFIS: 8 Aplikasi Wajib Blokir Akun Anak Mulai Hari Ini Jakarta, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan PP Tunas pada 28 Maret 2025. Aturan yang telah berlaku pad...
Jakarta, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan PP Tunas pada 28 Maret 2025. Aturan yang telah berlaku pada 1 April 2025 ini memberikan masa penyesuaian selama satu tahun sebelum diimplementasikan secara penuh.Menkomdigi Meutya Hafid juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Tunas. Penerbitan aturan ini sekaligus mengumumkan 28 Maret sebagai awal implementasi aturan tersebut.Pada awal implementasi tersebut, platform akan diminta secara bertahap menonaktifkan akun-akun milik anak. Platform yang wajib mengikuti aturan ini yakni Roblox, YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, dan Bigo Live.
(dmi)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20260327140638-188-1341796/infografis-8-aplikasi-wajib-blokir-akun-anak-mulai-hari-ini
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
05 Apr 2026
Cara Astronaut Artemis 2 Pelajari Bulan
05 Apr 2026
Pakar: Pemadaman Internet Iran adalah Blackout Nasional Terlama
05 Apr 2026
Pakar Astronomi: Benda di Langit Lampung Sampah Antariksa, Bukan Komet
05 Apr 2026
Warga Lampung Geger Benda Bercahaya di Langit, Ini Kata Ahli
05 Apr 2026
Studi Terbaru Ungkap AI Kini Makin Sering Berbohong
05 Apr 2026
FOTO: Tas Ini Terbuat dari Kolagen Dinosaurus, Bakal Dilelang Rp8,5 M