Kriminal #Tipidkor #polres lumajang 23 Jan 2026 15 views

Warga Desa Tunjung Dipanggil Tipidkor Polres Lumajang

Sejumlah warga Desa Tunjung dipanggil Unit Tipidkor Polres Lumajang pada Kamis (22/1/2025). Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) terkait dugaan penggelapan aset desa dan penyalahgunaan Dana Desa. Ketua LSM LBSI Lumajang menyampaikan bahwa pemanggilan warga bertujuan untuk mengantarkan dokumen pendukung serta memberikan keterangan awal atas laporan yang telah diajukan sejak Agustus 2025. Dugaan yang dilaporkan meliputi penggelapan aset desa seperti bangunan Posyandu lama, sepeda motor aset desa, dan alat kerja milik pemerintah desa, serta dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa, Tanah Kas Desa, Siltap perangkat desa, dan BUMDes. Pihak kepolisian membenarkan adanya kedatangan warga ke Polres Lumajang, namun menegaskan bahwa proses tersebut masih sebatas pengumpulan dokumen. Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan dan berkas yang diterima.

Warga Desa Tunjung Dipanggil Tipidkor Polres Lumajang

LUMAJANG – Sejumlah warga Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, dipanggil Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lumajang, Kamis (22/1/2025). Pemanggilan tersebut terkait pengaduan dugaan penggelapan aset dan penyalahgunaan Dana Desa yang sempat diadukan LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI).

Ketua LSM LBSI Lumajang, Slamet Efendi, mengatakan pemanggilan warga merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan sejak Agustus 2025. Warga diminta mengantarkan dokumen pendukung dan memberikan keterangan awal.

“Kalau tidak salah sudah ada tiga warga yang dipanggil untuk mengantarkan berkas dan dimintai keterangan,” ujar Slamet kepada media ini, Jumat (23/1/2026).

LSM LBSI mengadukan dugaan penggelapan sejumlah aset desa, di antaranya bangunan Posyandu lama, sepeda motor aset desa, serta alat kerja milik pemerintah desa. Selain itu, juga disoroti dugaan penyimpangan pengelolaan pembangunan desa, Tanah Kas Desa, Siltap perangkat desa, serta keberadaan BUMDes.

Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Lumajang, Aipda Irwan Lukito Hadi, membenarkan adanya kedatangan warga ke Polres Lumajang. Namun, ia menegaskan proses tersebut masih sebatas pengantaran dokumen.

“Kemarin hanya pengantaran berkas terkait pengaduan yang masuk,” katanya singkat via chat WhatsApp.

Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan dan dokumen yang diterima.

Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.