LUMAJANG – Sejumlah warga Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, dipanggil Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lumajang, Kamis (22/1/2025). Pemanggilan tersebut terkait pengaduan dugaan penggelapan aset dan penyalahgunaan Dana Desa yang sempat diadukan LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI).
Ketua LSM LBSI Lumajang, Slamet Efendi, mengatakan pemanggilan warga merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan sejak Agustus 2025. Warga diminta mengantarkan dokumen pendukung dan memberikan keterangan awal.
“Kalau tidak salah sudah ada tiga warga yang dipanggil untuk mengantarkan berkas dan dimintai keterangan,” ujar Slamet kepada media ini, Jumat (23/1/2026).
LSM LBSI mengadukan dugaan penggelapan sejumlah aset desa, di antaranya bangunan Posyandu lama, sepeda motor aset desa, serta alat kerja milik pemerintah desa. Selain itu, juga disoroti dugaan penyimpangan pengelolaan pembangunan desa, Tanah Kas Desa, Siltap perangkat desa, serta keberadaan BUMDes.
Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Lumajang, Aipda Irwan Lukito Hadi, membenarkan adanya kedatangan warga ke Polres Lumajang. Namun, ia menegaskan proses tersebut masih sebatas pengantaran dokumen.
“Kemarin hanya pengantaran berkas terkait pengaduan yang masuk,” katanya singkat via chat WhatsApp.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan dan dokumen yang diterima.