23 Jan 2026
Warga Desa Tunjung Dipanggil Tipidkor Polres Lumajang
Sejumlah warga Desa Tunjung dipanggil Unit Tipidkor Polres Lumajang pada Kamis (22/1/2025). Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) terkait dugaan penggelapan aset desa dan penyalahgunaan Dana Desa.
Ketua LSM LBSI Lumajang menyampaikan bahwa pemanggilan warga bertujuan untuk mengantarkan dokumen pendukung serta memberikan keterangan awal atas laporan yang telah diajukan sejak Agustus 2025. Dugaan yang dilaporkan meliputi penggelapan aset desa seperti bangunan Posyandu lama, sepeda motor aset desa, dan alat kerja milik pemerintah desa, serta dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa, Tanah Kas Desa, Siltap perangkat desa, dan BUMDes.
Pihak kepolisian membenarkan adanya kedatangan warga ke Polres Lumajang, namun menegaskan bahwa proses tersebut masih sebatas pengumpulan dokumen. Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan dan berkas yang diterima.