13 Apr 2026 9 views
#Tribunnews #video berita #YouTube #Video

Bupati Tulungagung Ancam Pecat OPD Berkedok Surat Pengunduran Diri Jika Tak Setor Uang Pemerasan

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menggunakan cara mengerikan dalam menjalankan pemerasan terhadap perangkat daerah. KPK mengungkapkan bahwa Gatut memakai surat pengunduran diri yang ditandatangani kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tanpa mencantumkan tanggal sebagai cara pemerasannya. Jika para pejabat menolak memberikan uang pemerasan maka mereka bisa diberhentikan kapan saja melalui surat pengunduran diri tersebut. Sehingga jika surat tersebut diperlihatkan kepada masyarakat, seolah-olah korban mengundurkan diri sebagai pejabat publik dan ASN. Pernyataan itu disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Sabtu (11/4). Asep mengatakan surat tersebut mengontrol para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk tunduk dan menuruti permintaan Gatut. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka. Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar. (Tribun-Video.com) Uploader: bagus gema praditiya sukirman Reporter: Ilham Rian Pratama