22 Jun 2026 1 views
#Kompas TV #video berita #KOMPASTV #YouTube #Video

FULL! Kejari Jaksel Ungkap Alasan Roy Suryo dan Tifa Tidak Ditahan, Perkara Segera Disidangkan

JAKARTA, KOMPASTV - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan melalui media elektronik maupun secara langsung. Pelimpahan dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026). "Adapun tersangka yang diserahkan pada hari ini sejumlah dua orang yang terdiri dari satu orang laki-laki dengan inisial RS dan satu orang perempuan dengan inisial TF. Selanjutnya barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcello Bellah dalam konferensi pers. Marcello menjelaskan, jaksa memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga. Jaksa juga mempertimbangkan surat pernyataan dari para tersangka yang berjanji bersikap kooperatif, mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan, serta menjaga situasi tetap kondusif. "Berdasarkan pendapat tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif dan menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakuk