13 Apr 2026 7 views
#Tribunnews #video berita #YouTube #Video

Kasus Korupsi LNG, Mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi gas alam cair (LNG). Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/4/2026). Pada sidang yang sama, mantan Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina Yenni Andayani juga dituntut 5,5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan kedua terdakwa bersalah dalam perkara ini. Selain pidana badan, Hari dan Yenni juga dituntut agar dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 80 hari. Ada sejumlah pertimbangan memberatkan yang dipertimbangkan jaksa. Di antaranya para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara atau lembaga pemerintah dalam penegakan hukum. Kedua terdakwa didakwa merugikan negara 113 juta dolar Amerika Serikat dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair. Jaksa mengatakan pembelian gas itu dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas sehingga Pertamina perlu membeli gas dari AS. Uploader: Bintang Nur Rahman Reporter: Fahmi Ramadhan