MUI Buka Suara Soal Penguburan Ikan Sapu sapu Hidup hidup, Sebut Tidak Sesuai dengan Dalil Islam
Komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi terkait pembasmian ikan sapu-sapi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan cara dikubur hidup-hidup. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda diketahui tidak setuju dengan cara pembasmian tersebut. Aksi penguburan ikan sapu-sapu yang masih hidup dinilai menyalahi dua prinsip. Prinsip yang pertama adalah berkaitan dengan kesejahteraan hewan atau disebut juga dengan prinsip rahmatan lil 'alamin. Dilansir dari situs MUI, Kiai Miftah menyampaikan bahwa di dalam metode tersebut mengandung unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian. Kiai Miftah menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip ihsan serupa hadis nabi. Prinsip kedua yang tidak sesuai dilihat dari ertika kesejahteraan hewan. Penguburan dalam keadaan hidup-hidup dianggap tidak manusiawi. Pasalnya, prinsip kesejahteran hewan adalah meminimalkan penderitaan. Kendati demikian, kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu dianggap baik karena adanya maslahah atau kepentingan, dan masuk ke dalam upaya perlindungan lingkungan. Uploader: Tri Hantoro ==================
Video lainnya
Lihat semua